Respons Polri soal Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan yang Dilarang FIFA

Respons Polri soal Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan yang Dilarang FIFA

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 03 Okt 2022 09:59 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Dok. Polri
Jakarta -

Polri menanggapi penggunaan gas air mata dalam tragedi kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). FIFA telah mengeluarkan aturan larangan penggunaan gas air mata saat pengamanan.

"Tunggu kerja tim (investigasi) dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Minggu (10/2/2022).

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan. Nico menilai suporter Arema FC telah bertindak anarkis dangan menyerang petugas, merusak stadion hingga berusaha mencari para pemain dan official Arema FC.

"Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain," kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10).

ADVERTISEMENT

"Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata," tambahnya.

Setelah menembakkan gas air mata, para suporter kemudian berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads