"Gaji untuk tahap 1 PPPK (guru) sebanyak 1.667 orang. Mulai Juni hingga Desember sebesar Rp 49 miliar," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Setiawan Aswad kepada detikSulsel, Kamis (29/9/2022).
Setiawan mengakui PPPK guru yang diangkat sejak Juni 2022 nantinya akan menerima gaji per tiga bulan. Ini lantaran gaji PPPK guru sebelumnya belum dianggarkan di APBD Pokok 2022. Pihaknya berharap gaji dan tunjangan PPPK ini sudah bisa dicairkan mulai Oktober.
"Semoga 5 Oktober sudah bisa dibayar. Rp 3,7 jutaan per orang," katanya.
Namun untuk PPPK guru tahap 2, Setiawan menyebut baru akan diberikan SK pengangkatan pada November 2022. Sehingga untuk gaji dan tunjangan belum dianggarkan di APBD Perubahan 2022.
"Insya Allah kita bayarkan gajinya di tahun depannya. Di (APBD) Pokok 2023 dirapel gitu kan, semenjak pengangkatan SK-nya," tukasnya.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Selle KS Dalle sebelumnya menuturkan anggaran PPPK guru tahap I Pemprov Sulsel tak dibayarkan per bulan lantaran baru dialokasikan di APBD-P 2022. Pencairan nanti akan dirapel per triwulan atau tiap 3 bulan.
"Ini karena memang di APBD Pokok tidak ada alokasinya untuk itu (gaji PPPK). Nanti setelah APBD Perubahan baru bisa dapat alokasi. Makanya disiasati (gaji PPPK) pertiga bulan," ungkap Selle kepada detikSulsel, Kamis (29/9).
Menurut Selle, pemberian gaji PPPK per triwulan ini terpaksa dilakukan karena anggaran untuk menggaji PPPK yang bekerja mulai Juni belum tersedia di APBD Pokok 2022. Sehingga mesti menunggu dianggarkan di APBD Perubahan.
"Dimana mau diambilkan (gaji) untuk Juli, Agustus, September. Belum tersedia anggarannya," tuturnya.
(tau/tau)