Rencana pembangunan rumah adat Bola Soba di Kabuaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta untuk ditunda tahun ini. DPRD Bone menilai proyek tersebut rawan bermasalah.
Ketua Komisi I DPRD Bone Saipullah Latif Manyala mengatakan proyek Bola Soba rentan pelanggaran aturan. Salah satunya karena pelaksanaannya tahun ini sudah terlambat.
"Proyek Bola Soba sangat rentan dengan pelanggaran aturan karena pelaksanaannya terlambat, sehingga harus menyeberang ke tahun anggaran berikutnya. Sementara di lain sisi tidak tercantum dalam rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) untuk tahun 2023," kata Saipullah Latif Manyala kepada detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proyek ini akan bermasalah bila Pemkab Bone tetap ngotot melaksanakannya di akhir tahun. Apalagi dengan status kontrak bersyarat yang akan ditempuh dalam membangun Bola Soba.
Diketahui, kontrak bersyarat berdasarkan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) harus memiliki alasan yang jelas. Misalnya pekerjaan bersifat urgen dan tidak bisa ditunda.
"Yang namanya kontrak bersyarat urgen dan tidak bisa ditunda. Artinya ada kejadian luar biasa, tapi inikan tidak ada, hanya karena kelalaian sehingga pelaksanaannya lambat. Jadi belum tentu apa yang kita anggap urgen itu juga dianggap urgen oleh LKPP, ini yang harus diperjelas," terangnya.
Olehnya itu, Saipullah meminta proyek Bola Soba ditunda dan anggarannya dialihkan ke kegiatan infrastruktur lain. Dia menyebut masih banyak pembangunan infrastruktur yang butuh perhatian.
"Ini anggarannya besar sekitar Rp 19 miliar. Apalagi pelaksanaannya tidak didukung mekanisme yang kuat, lebih baik anggarannya dielaborasi dan dialihkan ke infrastruktur," jelasnya.
Pemkab Nilai Sudah Sesuai Aturan
Kepala Bidang Anggaran BKAD Bone Andi Iqbal Walinono menuturkan, pihak TAPD justru menganggap pembangunan Bola Soba harus tetap dilaksanakan. Hal ini karena proyek tersebut sudah direncanakan baik melalui RKPD Pokok maupun pada RKPD Perubahan tahun 2022.
"Dalam KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disepakati pada tanggal 7 September lalu kan sudah tertuang alokasi anggaran pembangunan Bola Soba. Jadi saya kira mekanisme penganggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Menurutnya, jika alokasi anggaran proyek Bola Soba dialihkan ke tahun anggaran 2023, justru itu bertentangan dengan regulasi. Sebab, kata dia, pembangunan Bola Soba tidak tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Begitu juga jika alokasi anggaran proyek Bola Soba ingin dialihkan pada pembangunan infrastruktur. Iqbal menilai itu tidak memungkinkan karena tidak tertuang dalam perubahan RKPD dan KUPA-PPAS tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati.
"Jadi jelas, tidak ada alasan untuk menunda atau mengalihkan anggaran. Kalau itu kita lakukan tentu secara otomatis akan melanggar ketentuan dalam penyusunan APBD," jelasnya.
Pemkab Bayar 50% Biaya Lahan
Pemkab Bone telah melakukan pembayaran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bola Soba. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone Budiono menyebut pelunasannya sudah 50%.
"Sudah 50 persen dibayarkan. Yang kita bayar baru Rp 1,9 miliar dari total Rp 3,8 miliar," kata Budiono saat ditemui detikSulsel, Senin (12/9).
Untuk diketahui, lokasi baru pembangunan Bola Soba berada di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
"Bola Soba Bone yang sebelumnya hangus terbakar akan dibangun di atas lahan seluas 3,8 hektare. Itulah yang dibeli kepada pemilik lahan dengan harga Rp 100 ribu per meter. Untuk lelangnya itu kewenangan Dinas PUPR," jelasnya.
(asm/sar)