DPRD Bone Minta Pembangunan Bola Soba Ditunda karena Rawan Bermasalah

DPRD Bone Minta Pembangunan Bola Soba Ditunda karena Rawan Bermasalah

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 16:45 WIB
Desain Bola Soba
Foto: Desain Bola Soba.(dok.ist)
Bone -

DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menunda pembangunan rumah adat Bola Soba. Pasalnya proyek tersebut rawan bermasalah karena merupakan kontrak bersyarat.

"Proyek Bola Soba sangat rentan dengan pelanggaran aturan karena pelaksanaannya terlambat. Sehingga harus menyeberang ke tahun anggaran berikutnya, sementara di lain sisi tidak tercantum dalam rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) untuk tahun 2023," kata Ketua Komisi I DPRD Bone Saipullah Latif Manyala kepada detikSulsel, Kamis (22/9/2022).

Saipullah menyebut, proyek ini akan menemui masalah apabila pihak Pemkab Bone tetap ngotot melaksanakannya di akhir tahun, mengingat kontrak bersyarat yang akan ditempuh. Kontrak Bersyarat berdasarkan Ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) harus memiliki alasan yang jelas, misalnya pekerjaan bersifat urgen dan tidak bisa ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang namanya kontrak bersyarat urgen dan tidak bisa ditunda. Artinya ada kejadian luar biasa, tapi inikan tidak ada, hanya karena kelalaian sehingga pelaksanaannya lambat. Jadi belum tentu apa yang kita anggap urgen itu juga dianggap urgen oleh LKPP, ini yang harus diperjelas," bebernya.

Saipullah meminta agar proyek Bola Soba ditunda pelaksanaannya dan anggarannya dialihkan ke kegiatan infrastruktur. Menurutnya masih banyak pembangunan infrastruktur yang butuh perhatian.

ADVERTISEMENT

"Ini anggarannya besar sekitar Rp 19 miliar. Apalagi pelaksanaannya tidak didukung mekanisme yang kuat, lebih baik anggarannya dielaborasi dan dialihkan ke infrastruktur," jelasnya.

Diketahui Pemkab Bone telah menyiapkan anggaran Rp 26 miliar untuk membangun kembali Bola Soba yang terbakar pada 20 Maret 2021 lalu. Pemkab sudah membayar 50 persen dari total Rp 3,8 miliar untuk luas lahan 3,8 hektar di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.

Sementara Kepala Bidang Anggaran BKAD Bone Andi Iqbal Walinono menuturkan, pihak TAPD justru menganggap Pembangunan Bola Soba harus tetap dilaksanakan karena sudah direncanakan baik melalui RKPD Pokok maupun pada RKPD Perubahan tahun 2022.

"Dalam KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disepakati pada tanggal 7 September lalu kan sudah tertuang alokasi anggaran pembangunan Bola Soba. Jadi saya kira mekanisme penganggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Iqbal mengatakan apabila ada yang merekomendasikan alokasi anggaran Bola Soba untuk dialihkan ke tahun anggaran 2023, justru bertentangan dengan regulasi. Sebab pembangunan Bola Soba tidak tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Termasuk, apabila alokasi anggaran Bola Soba ingin dialihkan pada pembangunan infrastruktur, tidak memungkinkan. Karena tidak tertuang dalam perubahan RKPD dan KUPA-PPAS tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati.

"Jadi jelas, tidak ada alasan untuk menunda atau mengalihkan anggaran. Kalau itu kita lakukan tentu secara otomatis akan melanggar ketentuan dalam penyusunan APBD," jelasnya.

Diketahui Bola Soba atau rumah persahabatan yang terletak di Jln Latenritatta, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang ini terbakar pada 20 Maret 2021 lalu. Pemkab Gowa kemudian berencana membangun ulang Bola Soba di tempat berbeda, yakni di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.




(hsr/alk)

Hide Ads