Sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kembali berlanjut. Kini giliran Iptu Hardista Pramana Tampubolon yang disidang etik terkait perannya dalam kasus tersebut.
Dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022), Iptu Hardista merupakan mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri. Dia merupakan salah satu polisi yang melakukan interogasi kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Hasilnya kemudian dikonversi menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Iptu Hardista juga ikut serta melakukan prarekonstruksi di lantai 7 Biro Paminal Propam Polri dan lokasi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rangkaian penyelidikan yang diikuti oleh Iptu Hardista itu, Polri baru mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo setelah menurunkan tim khusus.
Dari hasil penyelidikan, Sambo diduga kuat menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut dengan melibatkan oknum-oknum polisi.
Informasi sidang etik Iptu Hardista sebelumnya telah disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9). Sidang etik Iptu Hardista digelar di Mabes Polri pukul 13.00 WIB.
"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul.
Sidang KKEP Iptu Hardista akan dipimpin Kombes Satius Ginting. Sidang tersebut akan menghadirkan enam saksi di antaranya Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
Diduga,Iptu Hardista melanggar etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
5 Polisi Dipecat karena Terkait Kasus Sambo
Polri sebelumnya diketahui telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Sanksi ini diberikan setelah terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).
Sementara, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebaai tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Sementara, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, mulai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Tak hanya terfokus pada kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum di kasus Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait pemecatan secara tidak hormat namun ditolak dan tetap dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
(afs/tau)