Tenaga Kesehatan (Nakes) sukarela di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) tuntut Pemkab Lutra segera memberikan SK dan slip gaji. Pasalnya hal itu membuat nakes sukarela tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pegawai non-ASN.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian sejak tahun 2012," ucap salah satu Nakes di Luwu Utara, Sri saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (21/9/2022).
Sri mengaku sebagai salah satu tenaga kesehatan sukarela terlama belum mendapatkan kejelasan status. Sementara ada beberapa nakes yang baru mengabdi 2 tahun sudah mendapatkan SK dan gaji dari APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kejelasan status kami selaku sukarela yang terlama dan banyak yang baru 1-2 tahunan pegang komputer di puskesmas dapatkan SK dan Honor APBD bahkan kami jauh tertinggal dari cleaning service," sebutnya.
Terpisah Bupati Luwu Utara, Indah Putri mengatakan tenaga kesehatan yang aktif saat ini sudah terdata di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan SISDMK. Bahkan nama Sri dan suaminya juga sudah terdata.
"Ada juknis terkait pendataan, yang pasti semua tenaga kesehatan yang ada dan aktif telah terdata pada SISDMK termasuk nama yang bersangkutan sudah dicek saat yang bersangkutan ke dinas (kesehatan) bersama suami," ucap Indah.
Indah menegaskan hal itu sudah menyampaikan kepada nakes tersebut saat audiensi di DPRD beberapa waktu lalu. Bahkan sudah memberikan solusi terkait persoalan data.
"Sebenarnya sudah dijelaskan saat audiensi dengan tenaga kesehatan sukarela di DPRD. Kalau yang bersangkutan minta dibuatkan SK mundur dan slip gaji 'aspal', sama dengan memanipulasi data karena ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak," tuturnya.
Indah lalu mengusulkan ke pemerintah pusat dalam mempertimbangkan penarikan data di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK). Karena menurutnya solusi terbaik bukan dengan membuat SK mundur.
"Solusinya bukan buat SK mundur dan slip gaji aspal, tapi memfasilitasi usulan ke pemerintah pusat untuk mempertimbangkan menarik data SISDMK," pungkasnya.
(hsr/sar)