Wacana memisahkan kawasan Luwu Raya dari Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali digaungkan Komite Pusat Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Komite ini membentuk kaukus dengan merangkul sejumlah anggota DPR RI agar moratorium DOB dicabut pemerintah pusat.
"Sekarang ini kita bentuk dulu Kaukus Anggota DPR RI Wija to Luwu. Artinya walaupun tidak dari Dapil Luwu tapi dia ada hubungan dengan Luwu Raya tetap kita libatkan dalam Kaukus ini," ungkap Sekretaris Komite Pusat Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya, Badaruddin Andi Picunang, saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).
Sejumlah legislator Senayan yang disebut masuk dalam Kaukus Anggota DPR RI Wija to Luwu ini antara lain Syarief Hasan, Sarifuddin Sudding, Anwar Hafid, Rusda Mahmud, Dhevy Bijak, Hasan Saleh, Aliyah Mustika Ilham, Andi Muawiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badaruddin, Kaukus Anggota DPR RI Wija to Luwu ini diharapkan bisa berperan untuk mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium DOB.
"Tindakan nyatanya, kita minta kepada Kaukus itu nanti melalui Komisi II DPR RI untuk meminta mitra kerjanya (Mendagri) untuk bagaimana moratorium (DOB) itu segera dicabut. Termasuk kita akan mengajak anggota DPR di Senayan lainnya yang daerahnya bisa untuk dimekarkan," tuturnya.
Untuk pembentukan provinsi baru, Badaruddin menuturkan membutuhkan minimal 5 kabupaten/kota. Saat ini, baru ada 4 wilayah yaitu Luwu, Palopo, Luwu Timur dan Luwu Utara sehingga Luwu Tengah menjadi prioritas untuk segera dimekarkan sebagai kabupaten baru.
"Kaukus nanti melalui Komisi II DPR RI akan meminta kepada pemerintah untuk mencabut moratorium itu dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah. Komite nanti mempersiapkan syarat-syarat pemekaran. Alternatif lainnya, kalau Toraja mau gabung silakan, tapi tentu ada diskusi," tuturnya.
Dengan adanya Komite dan Kaukus ini diharap bisa mempercepat pemekaran Kabupaten Luwu Tengah agar syarat membentuk Provinsi Luwu Raya bisa terpenuhi. Salah satunya dengan mendorong agar moratorium DOB bisa segera dicabut.
"Kita juga tidak bisa apa-apa (selama moratorium belum dicabut). Cuma dipersiapkan saja apa yang menjadi syarat. Kalau tiba-tiba moratorium dicabut langsung kita bergerak bentuk Kabupaten Luwu Tengah," pungkasnya.
(tau/hmw)