Penerapan program ojol day atau ojek online (ojol) di Kantor Gabungan Dinas Pemkot Makassar belum maksimal. Sejumlah pegawai baik ASN maupun non-ASN masih ada yang membawa kendaraan pribadi hingga memadati kawasan parkir.
Pantauan detikSulsel, Selasa (20/9/2022), sejumlah pegawai masih berdatangan di Kantor Gabungan Dinas Jalan Urip Sumoharjo Makassar sekitar pukul 07.40 Wita. Beberapa di antaranya ada yang memakai kendaraan pribadi, baik motor mau pun mobil.
Alhasil, kawasan perkantoran mulai terlihat pada dengan kendaraan yang terparkir. Ada beberapa di antaranya mobil, dan didominasi motor, baik kendaraan berpelat merah hingga kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di kawasan Kantor Gabungan Dinas juga belum terlihat ada petugas Satpol PP yang bertugas. Padahal Satpol PP diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap penerapan ojol day.
Terlihat ada pula pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi. Namun mengakali seolah naik ojol dengan cara berfoto dengan driver ojol yang digunakan oleh pegawai lain sebagai bukti laporan kepada pimpinan kantornya.
Saat ingin dimintai keterangan terkait alasan menggunakan kendaraan pribadi, seorang pegawai lantas kabur tidak ingin berkomentar dengan dalih telat absen masuk kantor.
"Sebentar saya absen dulu, sudah telat," ucap salah seorang pegawai yang kemudian masuk di kantor Dinas Lingkungan Hidup Makassar saat ditemui di lokasi, Selasa (20/9).
Untuk diketahui, terdapat sejumlah SKPD Pemkot Makassar yang berkantor di kawasan Kantor Gabungan Dinas, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kearsipan Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Permukiman Kawasan Perumahan Makassar.
Imbauan Program Ojol Day
Program ojol day ditetapkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto Nomor: 551/337/S.Edar/BKPSDM/IX/2022. Program ini diterapkan tiap pekan pada hari Selasa.
Berikut isi imbauan Pemkot Makassar terkait penerapan ojol day yang dicanangkan demi mengendalikan inflasi dan mengurangi penggunaan BBM:
1. Menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.
2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau ke dari kantor maupun perihal operasional lainnya.
3. Melakukan swafoto/selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
(sar/nvl)