Seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan menggunakan jasa transportasi online saat ke kantor. Program ojol day atau hari ojek online (ojol) ini diterapkan tiap pekan khusus pada hari Selasa.
Kebijakan ojol day tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 551/337/S.Edar/BKPSDM/IX/2022 tentang Imbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (Ojol) di Lingkup Pemkot Makassar. Edaran yang diteken Wali Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 15 September 2022.
Dalam edaran itu disebutkan, program ojol day diterapkan sebagai upaya pengendalian inflasi dan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Seluruh pegawai, baik ASN, non-ASN, hingga pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) naik wajib transportasi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut 9 hal terkait program ojol day yang diterapkan Pemkot Makassar untuk seluruh pegawai:
1. Ojol Day Wajib untuk 22.500 Pegawai
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menuturkan, ada sekitar 22.5000 pegawai lingkup Pemkot Makassar. Mereka itulah yang diimbau untuk memakai jasa transportasi online saat ke kantor tiap hari Selasa.
"Kami ingin tegas membantu komunitas yang langsung terdampak kenaikan BBM yaitu ojol sekaligus mengurangi kebutuhan BBM paling tidak mulai dari 22.500 pegawai Pemkot," beber Danny saat dihubungi detikSulsel, Minggu (18/9/2022).
Danny mengklaim program ini akan membantu meringankan beban operasional warga di tengah kenaikan harga BBM. Khususnya kepada penyedia jasa transportasi online yang dianggap terdampak.
"Kita mau bagaimana orang yang terkena dampak, sekaligus kita ringankan. Dengan memperbanyak orderan mereka dan sekaligus kita mengurangi BBM," ucap Danny.
2. Solusi Tekan Inflasi dan Pengurangan BBM
Asisten II Pemkot Makassar Rusmayani Majid mengklaim program ojol sebagai solusi menekan inflasi termasuk mengurangi penggunaan BBM. Hal menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM.
"Program ojol day ini adalah ide dari Pak Wali (Wali Kota Makassar) untuk salah satu penanganan inflasi. Tujuannya untuk salah satu strategi penanganan inflasi gitu di bidang energi. Karena kita tidak bisa turunkan harga bensin karena itukan keputusan pusat itu seperti itu," tutur Rusmayani kepada wartawan, Jumat (16/9).
Pada hari diterapkannya ojol day kata Rusmayani, pegawai saat hendak ke ke kantor, mau pun berdinas di luar kantor wajib menggunakan transportasi online.
"Jadi bukan saja di Balai Kota, di kantor camat, di gedung dinas. Pokoknya yah di kantor-kantor pemerintah, seperti itu," tambahnya.
3. Pegawai Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Rusmayani menambahkan, seluruh pegawai dilarang membawa kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas di hari penerapan ojol day. Hal ini demi memaksimalkan penggunaan transportasi online.
"Tidak boleh orang masuk ke Balai Kota atau di kantor-kantor lain pemerintah kalau menggunakan kendaraan pribadi," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak ada lahan parkir yang disediakan bagi pegawai yang membawa kendaraan pribadi. Hal ini dikecualikan bagi tamu pejabat pemerintahan.
"Jadi nanti nggak ada lagi pegawai parkir di Balai Kota setiap hari Selasa dan di kantor-kantor pemerintah lainnya yah," tandas Rusmayani.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
4. Diklaim Kurangi Macet dan Atasi Parkir Liar
Asisten III Setda Kota Makassar Mario Said mengklaim program ojol day secara tidak langsung akan mengatasi persoalan macet dan parkir liar. Pasalnya persoalan kemacetan, khususnya di sekitar kawasan perkantoran, turut dipicu kebiasaan parkir kendaraan sembarangan.
Hal ini terjadi karena terbatasnya lahan parkir. Sementara tingkat penggunaan kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan perkantoran cukup tinggi.
"Paling tidak di kantor-kantor pemerintah yang mempunyai kapasitas parkir yang yah cukup minim barangkali, ini dapat mengurangi kemacetan, karena inikan biasanya yah teman-teman ASN yang banyak juga parkir bukan di dalam area parkir tapi di luar area parkir," papar Mario.
5. Pegawai Diminta Foto Selfie dengan Ojol
Program ojol day ditetapkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Danny Pomanto Nomor: 551/337/S.Edar/BKPSDM/IX/2022. Salah satu poin dalam edaran itu, pegawai juga diminta berswafoto atau foto selfie dengan driver ojol.
"Melakukan swafoto/selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian," demikian bunyi surat edaran dari Walkot Makassar Danny Pomanto yang diteken 15 September 2022.
Namun dalam edaran itu, pegawai diminta lebih dulu menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.
"Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau ke dari kantor maupun perihal operasional lainnya," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
6. 700 Personel Satpol PP Bakal Awasi
Satpol PP Kota Makassar akan menurunkan sekitar 700 personel untuk mengawasi pelaksanaan hari ojol. Mereka akan diturunkan di tiap kantor pemerintahan melakukan pengawasan di tiap pintu gerbang masuk.
"Kalau kita turunkan Satpol ada 700 lebih orang. Ada di kecamatan, di SKPD-SKPD, semua kita tugaskan untuk mengawasi itu. Kita ada 700-an. Anggota Satpolkan ada 763 termasuk Kasat, itu kan mengawasi ini semua," tutur Plt Kasatpol Kota Makassar Ikhsan NS kepada detikSulsel, Senin (19/9).
Ikhsan menambahkan, setiap personel yang menjaga di gerbang kantor Pemkot Makassar akan diberi dua instruksi dalam menindak pegawai yang melanggar. Pertama, pegawai yang melanggar tidak diperkenankan masuk kantor dan kedua, tidak diberi akses parkir kendaraan.
"Jadi anggota-anggota yang jaga di kantor itu ya kita tugaskan untuk itu tadi, bahwa yang tidak menggunakan ojol tidak diperkenankan masuk, apalagi dia mau parkir di dalam nggak boleh," jelasnya.
7. Ojol Day Rawan Picu Kecemburuan Sosial
Penerapan program ojol juga menuai sorotan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar menilai penerapan ojol day terkesan diskriminatif karena terkesan mengabaikan angkutan umum atau pete-pete.
"Ya sudah pasti ada kecemburuan sosial. Nah ini diskriminasi kalau begini. Ini angkutan umum ini bukan hari ini kita hadir loh di Makassar. Puluhan tahun melayani warga Kota Makassar. Masa kita didiskriminasi seperti ini," ujar Ketua Organda Makassar Zainal Abidin kepada detikSulsel, Senin (19/9).
Zainal mengatakan, seharusnya Wali Kota Makassar bisa lebih bersikap adil. Dengan menggandeng seluruh angkutan transportasi tanpa terkecuali.
"Seharusnya lebih adil kan. Ataukah nanti, Pak Wali langsung juga keluarkan surat edaran, bahwa untuk menekan inflasi menggunakan angkutan umum, hari Selasa ojol day, hari Rabu pete-pete day, hari Kamis bentor day, dan seterusnya. Kan seharusnya begitu," urainya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
8. Sopir Pete-pete Ancam Mogok Massal
Organda Makassar pun akan berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto agar programnya bisa melibatkan angkutan umum lain. Jika hal ini tidak diakomodir, sopir pete-pete disebut akan melakukan aksi mogok massal.
"Kalau angkutan di Kota Makassar mogok sama sekali. Maka angkutan umum yang lain tidak ada yang bisa beroperasi," tegas Ketua Organda Makassar, Zainal Abidin.
Zainal mengungkapkan saat ini ada 40 sopir pete-pete yang sudah menyampaikan protes dengan adanya program ojol day. Mereka menganggap kebijakan tersebut sama saja seperti melarang pegawai menggunakan angkutan umum padahal banyak di antara mereka yang sudah berlangganan pete-pete.
9. MTI Pusat Tuding Ojol Day Abaikan BRT
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menuding Walkot Makassar Danny Pomanto mengabaikan program angkutan massal perkotaan BRT yang diusung Kemenhub. Danny dinilai tidak serius mendukung pengembangan BRT padahal sudah ada kesepakatan lewat MoU.
"Iya, karena selama ini Pemkot Makassar nggak serius gitu kan, ya. Malah mengajukan ojol. Ojol kan bukan kendaraan umum," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada detikSulsel, Sabtu (17/9).
Keseriusan Pemkot Makassar pun dipertanyakan lantaran tidak menjalankan komitmen dengan Kemenhub. Bahkan dia menyebut Walkot Makassar bisa digugat karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Wali kota tak komitmen atas MoU yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung BTS dan implementasi push and pull. Wali kota sudah melanggar UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," urai dia.