Penerapan program ojol day atau hari ojek online (ojol) tanpa pengawasan Satpol PP di Kantor Gabungan Dinas Pemkot Makassar. Akibatnya, sejumlah ASN membandel karena ada yang datang ke kantor tidak menggunakan jasa transportasi online.
Pantauan detikSulsel, Selasa (20/9/2022), sejumlah driver ojol tampak masih saling bergantian membawa masuk ASN di Kantor Gabungan Dinas Pemkot Makassar, Jalan Urip Sumoharjo Makassar sekitar pukul 08.00 Wita. Ada pula beberapa pegawai yang terlihat datang menggunakan kendaraan pribadi.
Di kawasan perkantoran tersebut, tidak terlihat personel Satpol PP Makassar melakukan pengawasan penerapan program ojol day. Tidak ada penindakan terhadap pegawai yang melanggar karena membawa kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan terlihat ada pegawai yang datang berboncengan menggunakan kendaraan bermotor. Mereka langsung masuk ke dalam kantor begitu memarkir kendaraan.
![]() |
Kawasan Kantor Dinas Gabungan Makassar juga mulai dipadati sejumlah kendaraan, baik motor maupun mobil. Padahal jika memaksimalkan jasa transportasi online, kondisi tersebut tidak terjadi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai masih membandel di awal penerapan ojol day. Beberapa di antaranya datang menggunakan kendaraan pribadi. padahal jika merujuk imbauan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, ASN wajib menggunakan jasa transportasi online ke kantor.
Pengawasan Satpol PP Makassar
Satpol PP Kota Makassar akan menurunkan sekitar 700 personel untuk mengawasi pelaksanaan hari ojol pada hari Selasa tiap pekan. Mereka akan diturunkan di tiap kantor pemerintahan melakukan pengawasan di tiap pintu gerbang masuk.
"Kalau kita turunkan Satpol ada 700 lebih orang. Ada di kecamatan, di SKPD-SKPD, semua kita tugaskan untuk mengawasi itu. Kita ada 700-an. Anggota Satpolkan ada 763 termasuk Kasat, itu kan mengawasi ini semua," tutur Plt Kasatpol Kota Makassar Ikhsan NS kepada detikSulsel, Senin (19/9).
Ikhsan menambahkan, setiap personel yang menjaga di gerbang kantor Pemkot Makassar akan diberi dua instruksi dalam menindak pegawai yang melanggar. Pertama, pegawai yang melanggar tidak diperkenankan masuk kantor dan kedua, tidak diberi akses parkir kendaraan.
"Jadi anggota-anggota yang jaga di kantor itu ya kita tugaskan untuk itu tadi, bahwa yang tidak menggunakan ojol tidak diperkenankan masuk, apalagi dia mau parkir di dalam nggak boleh," jelasnya.
(sar/nvl)