Oknum polisi inisial J (42) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digerebek bareng istri orang inisial ER (40) di salah satu kamar kos kini ditahan di Polda Sulsel. Kini J disanksi penempatan khusus (patsus) dan menjalani masa kurungan selama 6 hari.
"Dia (J) dimasukkan dalam tahan khusus selama 6 hari," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).
Suartana tidak menjelaskan sejak kapan J ditahan, namun penahanan itu dilakukan sambil menunggu sidang etik berlangsung. Saat ini, J juga sudah dimutasi dari Polres Pinrang ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel dengan tujuan mempermudah proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja sidangnya sementara disusun. Sudah dimasukkan dalam pansus, tinggal melaksanakan sidang kode etiknya saja," sebutnya.
Suartana enggan berkomentar banyak terkait sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri jika J terbukti melakukan tindakan perselingkuhan. Ia meminta agar menunggu keputusan sidang etik nantinya.
"Nanti kita lihat hasil sidangnya, kita kan belum tahu hasil sidangnya apa, nanti bisa dikonfirmasi hasil sidangnya kalau sudah selesai. Sekarang perbuatannya itu melanggar etik tidak, kalau nanti melanggar etika dan kehormatan (Polri), terus ada tuntutan dari pihak keluarga, pihak istri dari pelaku, yah mungkin bisa dikenakan sesuai itunya, apakah itu PTDH atau PDH. Kitakan baru mau melihat, tidak bisa memutuskan kalau belum di sidang," ujar Suartana.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polres Pinrang inisial J telah diperiksa di Polres Pinrang. Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa mengatakan J terancam PTDH dengan ancaman pidana perzinahan.
"Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan)," kata Roni Mustofa sebelumnya.
Dalam pasal 284 KUHP tentang perzinahan disebutkan ancaman paling lama 9 bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.
(hsr/sar)