DPRD Sulsel Sentil Penyertaan Modal Pemprov Rp 32,5 M Belum Ada Payung Hukum

DPRD Sulsel Sentil Penyertaan Modal Pemprov Rp 32,5 M Belum Ada Payung Hukum

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Sabtu, 17 Sep 2022 13:50 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Jakarta - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyinggung usulan penyertaan modal Pemprov Rp 32,5 miliar di RAPBD-P 2022 belum memiliki payung hukum. DPRD menegaskan usulan penyertaan modal itu hanya bisa diproses jika payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) selesai.

"Pengajuan penyertaan modal senilai (Rp 32,5 M) tersebut di atas hanya bisa diproses setelah perda tentang penyertaan modal sudah selesai," ujar Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andi Januar Jaury kepada detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).

Andi Januar juga mengingatan Pemprov bahwa usulan penyertaan modal dalam RAPBD-P seharusnya melalui rekomendasi Komisi C. Hal ini karena Komisi C merupakan kelengkapan Dewan yang membidangi BUMD.

"Sebelum masuk ke fase perencanaan dan pembahasan perda, pada fase penyusunan, tambahan penyertaan modal ini harus melaui rekomendasi komisi C yang membidangi BUMD," tegasnya.

Andi Januar menyebut Gubernur sudah 3 kali mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal. Pihaknya berharap tahun ini Ranperda tersebut bisa dibahas dan disahkan sebagai Perda.

"Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dibahas dan diperdakan," katanya.

Dia juga menuturkan DPRD akan terlebih dahulu menguji pengajuan penyertaan modal Pemprov sebesar Rp 32,5 M dalam RAPBD-P 2022, khususnya soal dasar hukum pengajuan itu.

"Apakah bisa direalisasikan di sisa tahun anggaran 2022 atau digeser ke (tahun) 2023? Mengingat perda perubahan tentang penyertaan modal belum dibahas dan ditetapkan," tegasnya.

"Jadi bukan persoalan disetujui atau tidak tapi mekanisme yang ada apakah bisa wadahi atau tidak," lanjutnya.

Meskipun demikian, pihaknya belum mau berkesimpulan apakah pengajuan penyertaan modal Rp 32,5 M dalam RAPBD-P 2022 sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi. DPRD akan mempelajarinya saat pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014.

"Bisa dibilang melangkahi bisa juga tidak, bisa juga malah disikapi ditunda dulu jika ada kebutuhan belanja yg lebih urgent. Kami akan pelajari saat pembahasan Ranperda Perubahan tentang penyertaan modal Nomor 5 Tahun 2014," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov mengusulkan anggaran sebesar Rp 32,5 miliar untuk penyertaan modal untuk BUMD dan BUMN di APBD Perubahan 2022. Penyertaan modal itu masuk kedalam komponen pengeluaran pembiayaan yang direncanakan mencapai Rp 167 miliar lebih.

"Terdapat penyertaan modal kepada BUMD dan BUMN sebesar Rp 32,5 miliar," ungkap Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) saat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2022 di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (15/9).

Jubir Fraksi PKB DPRD Sulsel, Hengki Yasin kemudian mempertanyakan rencana Pemprov Sulsel untuk memberikan suntikan modal sebesar Rp 32,5 miliar kepada BUMN dan BUMD. Pemrov juga dimintai penjelasan soal pembayaran cicilan utang kepada PT SMI di rapat paripurna selanjutnya.

"PKB meminta penjelasan pembayaran cicilan utang dan penyertaan modal kepada BUMD dan BUMN," bebernya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis yang dikonfirmasi soal rencana penyertaan modal tersebut mengaku belum mengetahui lebih jauh. Usulan penyertaan modal di rencana APBD Perubahan disampaikan Gubernur tanpa ada pembahasan sebelumnya di Komisi C.

"Belum pernah dibahas dan ditetapkan. Tambahan penyertaan modal ini harus melalui rekomendasi Komisi C yang membidangi BUMD," tegasnya.

Diketahui, Pemprov Sulsel memang pernah merencanakan menyiapkan penyertaan modal untuk 4 BUMD tahun ini. Namun di usulan awalnya direncanakan sebesar Rp 52 miliar.


(nui/hmw)

Hide Ads