Ipda Arsyad Orang Pertama ke Rumah Sambo-Tak Profesional Olah TKP Kasus Yosua

Berita Nasional

Ipda Arsyad Orang Pertama ke Rumah Sambo-Tak Profesional Olah TKP Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 17 Sep 2022 12:15 WIB
Suasana terkini di depan rumah dinas Ferdy Sambo (Dwi-detikcom)
Foto: Suasana terkini di depan rumah dinas Ferdy Sambo (Dwi-detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebagai orang pertama datang ke TKP kasus pembunuhan Yosua, namun tidak profesional menjalankan tugasnya. Kini Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu akan menjalani sidang kode etik pada Senin, 26 September 2022.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi dilansir dari detikNews, Sabtu (17/9/2022).

Sedianya sidang etik itu digelar Jumat (16/9) kemarin namun ditunda karena saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin (ARA) sakit. Oleh sebab itu komisi kode etik meminta saksi lainnya dihadirkan, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Sebelumnya, telah dihadrikan saksi lain yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9) lalu.

Sebelumnya, sidang etik sempat digelar pada Kamis (15/9) lalu , yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam. Ipda Arsyad diputuskan dimutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

ADVERTISEMENT

Ipda Arsyad dijatuhi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

9 Polisi Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo

Sebelumnya Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Sanksi diberikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Diketahui kasus pembunuhan Yosua didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Tidak hanya itu, sebanyak empat polisi juga diduga terlibat kasus yang didalangi Sambo itu. Empat polisi dijerat kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dan turut dijatuhi sanksi PTDH.

Sebelumnya, Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat, Namun dia menyatakan banding.

Dalam kasus obstruction of justice ini Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara emapt polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.




(nui/hmw)

Hide Ads