Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Polri.
"Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua, satu hari kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Menara Khartika Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, dilansir dari detikNews, Jumat (16/9/2022).
Sumedana melanjutkan, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi intensif. Pihaknya berharap tidak ada lagi pengembalian berkas ke penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," ucapnya.
Diketahui Kejagung telah menerima kembali pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk terkait kasus Brigadir J pada Rabu (14/9). Berkas kelima tersangka sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.
"Betul, pada hari Rabu jam 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan koordinasi," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada wartawan, Kamis (15/9).
Agnes menerangkan berkas perkara itu diterima pada Rabu (14/9) kemarin. Berkas yang diterima yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara pelimpahan kembali berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru menyusul diserahkan penyidik Polri pada Kamis (15/9).
"Ya, PC siang hari ini baru kami terima," katanya.
Agnes menyebut berkas tersebut kini tengah diteliti jaksa. Apabila sudah sesuai petunjuk, maka berkas tersebut akan dinyatakan lengkap.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti. Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," pungkasnya.
(sar/nvl)