Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad di Kasus Sambo Ditunda

Berita Nasional

Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad di Kasus Sambo Ditunda

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 16 Sep 2022 17:43 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana
Foto: Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Ahmad Bil Wahid-detikcom)
Jakarta -

Polri menunda sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Alasannya, saksi kunci Kombes Arif Rahman Amin (ARA) tidak bisa dihadirkan lantaran sakit.

Dilansir dari detikNews, sidang etik mantan Kasubnit I Unit I Satreksrim Polres Jaksel tersebut sedianya digelar hari ini. Namun kemudian dijadwalkan ulang dilaksanakan pada Senin (26/9/2022).

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," tutur juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menuturkan, komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," paparnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Aipda Arsyad itu disidang etik lantaran disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sidang kemarin sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," ucap Ade.

Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.

Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

10 Polisi Dihukum Etik

Ada 10 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Kesepuluh polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

Diberhentikan dengan Tidak Hormat

1. Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, diberhentikan dengan tidak hormat. Sambo mengajukan banding.
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, diberhentikan dengan tidak hormat. Chuck mengajukan banding.
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, diberhentikan dengan tidak hormat. Baiquni mengajukan banding.
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, diberhentikan dengan tidak hormat. Agus mengajukan banding.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, diberhentikan dengan tidak hormat. Jerry mengajukan banding.

Didemosi

6. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
7. Ajudan Sambo, Bharada Sadam, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
8. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun.
9. Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, disanksi demosi selama satu tahun.

Dipatsuskan

10. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, ditempatkan di patsus selama 28 hari.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads