Walhi Desak Izin Tambang Batu Bara di Bone Dicabut, Dituding Rusak Akses Jalan

Walhi Desak Izin Tambang Batu Bara di Bone Dicabut, Dituding Rusak Akses Jalan

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 17 Sep 2022 01:00 WIB
Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan PT Pasir Walanae di Kabupaten Bone, Sulsel.
Foto: dok.ist
Bone -

Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan PT Pasir Walanae di Kabupaten Bone, Sulsel. Aktivitas pertambangan batu bara itu diduga memiliki banyak pelanggaran.

"Dalam temuan investigasi lapangan ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pasir Walanae. Di antaranya, tidak ada aktivitas land clearing atau pembebasan lahan pada tahap eksplorasi yang seharusnya dilakukan sebelum izin produksi diberikan," kata Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel, Padel kepada detikSulsel, Jumat (16/9/2022).

Padel menyebut perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan batu bara dan memiliki konsesi di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sulsel sejak tahun 2018 ini memiliki luas konsesi sekitar 182,89 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami temukan juga adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang kami duga itu sudah di luar konsesi yang artinya ada aktivitas pertambangan ilegal. Aktivitas pertambangan juga telah merusak jalan desa yang merupakan akses utama warga selama ini, ditambah lagi ada polusi udara yang ditimbulkan oleh batu bara serta debu akibat mobilisasi angkutan material batu bara," jelasnya.

Padel menambahkan dari pertemuan dengan warga Desa Massenrempulu disepakati untuk mendesak kepada Balai Gakkum, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel dan Polda Sulsel mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran PT Pasir Walanae. Sebab kehadirannya merugikan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah harus segera mencabut izin pertambangan batu bara PT Pasir Walanae yang kami duga kuat melakukan sejumlah pelanggaran pertambangan dan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," sebutnya.

Salah seorang warga Dusun Mario-mario, Desa Massenrengpulu, Bustang menuturkan jalan di daerah ini mengalami kerusakan akibat aktivitas pengangkutan batu bara dengan menggunakan mobil truk. Sedangkan jalan yang ada di daerah ini merupakan jalan desa yang tidak bisa dilalui oleh mobil truk besar pengangkut batu bara.

"Selain itu polusi udara akibat lalu lalang mobil truk pengakut batu bara dikeluhkan oleh masyarakat Desa Massenrempulu. Aktivitas pertambangan PT Pasir Walanae juga telah merusak bangunan irigasi persawahan warga yang berdampak pada pengairan persawahan warga desa, hal ini telah menimbulkan kerugian materil yang besar bagi warga desa," ungkapnya.

Bustang berharap agar perusahaan segera memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan tidak lagi melakukan pelanggaran pertambangan. Selain itu warga mendesak pemerintah agar mencabut izin perusahaan pertambangan PT Pasir Walanae jika tidak bisa mengindahkan harapan warga.

"Kami berharap agar perusahaan memperbaiki segera jalanan dan kerusakan yang ditimbulkan perusahaan ini. Kalau tidak bisa, sekalian tutup saja ini tambang. Kami sudah cukup menderita merasakan dampak yang ditimbulkan oleh tambang ini," keluhnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone Dray Vibrianto menuturkan soal tambang batu bara semua kewenangan di Pemprov Sulsel. Namun informasi terakhir itu sudah ditutup.

"Tambang batu bara di Lamuru itu sudah ditutup. Sudah pernah diminta dari Bone hadir di Balai Gakkum untuk memecahkan persoalan di lapangan. Solusinya berdasarkan hasil rekomendasi ditutup sementara dan harus dipenuhi izinnya," ucapnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads