3 Fraksi DPRD Bone Soroti Pemkab gegara Banyak Aset Lahan Belum Bersertifikat

3 Fraksi DPRD Bone Soroti Pemkab gegara Banyak Aset Lahan Belum Bersertifikat

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 16 Sep 2022 10:45 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Bone
Kantor DPRD Bone. Foto: Agung Pramono
Bone - Sebanyak 3 fraksi di DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti banyaknya aset lahan milik Pemkab Bone yang belum bersertifikat. Hal ini menjadi perhatian karena sudah diinstruksikan langsung oleh KPK.

Ketiga fraksi tersebut ialah Fraksi Bintang Demokrasi Perjuangan (BDP), Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem. Sorotan itu terkait beberapa kasus sengketa yang muncul akibat tak jelasnya pengelolaan aset oleh instansi terkait.

"KPK sudah mengamanahkan agar Pemda membenahi pengelolaan aset daerah. Namun faktanya aset pemkab Bone yang bersertifikat baru 46 persen. Artinya masih ada 54 persen lahan milik pemda yang masih dikuasai pihak luar," kata Ketua Fraksi BDP DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Jumat (16/9/2022).

Bahtiar menyebut, pemkab mesti segera menyelesaikan persoalan aset yang masih dikuasai pihak tertentu. Pemkab juga diminta segera melakukan restrukturisasi manajemen pengelolaan Pasar Sentral Palakka.

"Sehingga aset yang terbengkalai di Pasar Sentral bisa dikelola dengan baik. Agar Pasar Sentral Palakka juga memiliki kontribusi terhadap PAD," jelasnya.

Sorotan juga datang dari Fraksi NasDem DPRD Bone. Pemkab diminta untuk segera melakukan penertiban terkait aset.

"Perlu menjadi perhatian pemerintah daerah adalah masalah sertifikasi aset pemerintah daerah. Karena diduga hanya 46 persen aset milik pemda yang baru bersertifikat. Hal ini berdasarkan atensi langsung dari KPK," sebut Ketua Fraksi NasDem DPRD Bone Andi Herianto Bausad.

Sedangkan dari Fraksi Golkar, Andi Muh Idris Alang menegaskan, semua aset yang diakui milik daerah baik aset bergerak maupun tidak bergerak harus tercatat dengan baik. Semua sertifikat itu disebutnya harus memiliki sertifikat agar ada alas hak yang jelas.

"Kalau tidak akan menjadi persoalan dari tahun ke tahun, periode ke periode. Saya minta OPD harus tertibkan semua asetnya baik yang bergerak atau tidak. Karena jika tidak akan memicu persoalan di kemudian hari. Warga kemudian mengklaim lahan itu, karena pemda juga tidak punya alas hak yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Diketahui masih terdapat 1.288 bidang tanah yang disebut aset daerah yang belum bersertifikat. Sebagian besar aset belum bersertifikat tersebar di desa-desa, termasuk lahan yang ditempati kantor desa.

"Tetapi itu sudah ada yang kita selesaikan. Tahun ini saya sudah usulkan 100 sertifikat dan terealisasi 77," ucap Kepala BKAD Bone Najamuddin, saat dikonfirmasi terpisah.

Najamuddin menambahkan, penyertifikatan tanah milik daerah akan dilakukan bertahap. Di APBD Pokok 2022 sudah dianggarkan Rp 300 juta untuk sertifikasi aset. Di samping itu, upaya pemerintah daerah dalam melakukan penertiban aset terus dilakukan dengan membentuk tim pengamanan aset.

"Dalam penarikan aset-aset baik itu bergerak maupun tidak bergerak yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, pemerintah daerah melibatkan Kejaksaan. Sementara untuk serifikasi aset kita libatkan Badan Pertanahan Kabupaten Bone," ungkapnya.


(asm/tau)

Hide Ads