Sebanyak 6 orang penerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju untuk program doktoral telah mengembalikan dana yang diterima. Tersisa 8 penerima beasiswa dari program magister yang belum melakukan pengembalian dana.
"S2 ada 8 (harus) pengembalian, S3 ada 6 jadi semua 14 orang," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju Muhammad Yani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Yani menuturkan, saat ini sudah ada 6 penerima beasiswa untuk jenjang S3 atau program doktoral yang telah mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara untuk 8 orang penerima di jenjang magister atau S2 masih dalam tahap proses pengembalian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada yang mengembalikan (dana). Masih ada yang dalam proses pengembalian, yang S3 itu sudah pengembalian," terangnya.
Pihaknya berharap para penerima beasiswa yang dianggap tidak memenuhi syarat segera mengembalikan dana yang diterima. Nantinya, para penerima beasiswa yang belum mengembalikan dana akan disidangkan dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
"Jadi mereka (penerima beasiswa) yang belum mengembalikan kita akan bawa dalam persidangan MPTGR, kita kasih waktu dan jaminan sesuai dengan uang yang jadi temuan mereka," jelasnya.
Menurutnya, sidang MPTGR ditargetkan akan dilakukan pada Oktober nanti. Para penerima beasiswa selanjutnya akan kan diberikan waktu 6 bulan untuk pengembalian dana. Selama masa pengembalian dana, para penerima beasiswa harus menjaminkan barang senilai dana yang diterima
"Jadi nanti misalkan temuan mereka (terima dana beasiswa) 15 juta mereka harus jaminkan itu senilai 15 juta. Apakah misalnya BPKB motor senilai itu. Rentan waktunya 6 bulan, apakah dia mencicil atau sekaligus. Tapi setelah MPTGR itu 6 bulan tenggat waktu, sesuai aturan sekarang," bebernya.
Yani mengungkap total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340.000.000. Ini terdiri dari 6 orang program doktor masing-masing Rp 30.000.000. Lalu 8 penerima beasiswa magister masing-masing Rp 20.000.000,.
"Ya sudah benar (340 juta). Kan terbagi itu pembagiannya S3 dan S2," tuturnya.
Sebanyak 14 penerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuj diketahui mesti mengembalikan dana yang sudah diterima. Mereka tidak memenuhi syarat menjadi penerima beasiswa sesuai pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar.
"6 Mahasiswa S3 dan 8 mahasiswa S2 sekarang diminta kembalikan beasiswa Manakarra," kata Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka kepada wartawan, Selasa (13/9).
Sesuai pemeriksaan BPKP Sulbar, Jalaluddin mengaku termasuk dari 14 nama yang harus mengembalikan dana beasiswa Manakarra karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara 22 orang sisanya dinyatakan lulus persyaratan.
"Sekarang proses untuk pengembalian dana beasiswa itu sesuai keputusan inspektorat begitupun dengan tahapannya. Kalo kita tidak bayar (kembalikan dana beasiswa), kita akan disidang Inspektorat, seperti itu prosedurnya," jelasnya.
Berikut 14 penerima beasiswa manakarra Pemkab Mamuju yang harus mengembalikan dana:
Program Doktor
1. Lukman Umar (Kepala Ombudsman Sulbar)
2. Jalaluddin Duka (Kadis Dikpora Kabupaten Mamuju)
3. H Suaib (Sekda Kabupaten Mamuju)
4. Muhtar (Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mamuju)
5. Hasbullah (Kabid Penataan Ruang PUPR Mamuju)
6. Muhammad Hasrul (Kabag Protokol Pemkab Mamuju)
Program Magister
1. Hajrul Malik (Ketua DPW Gelora Sulbar)
2. Sofyan SP (Kadis DTPHP Kabupaten Mamuju
3. Kudrawaty Basri
4. Musyarrofa Mustafa
5. Muh. Amin
6. Edy Rahmat
7. Falora (Mahasiswi S2 Unhas asal Mamuju)
8. Wahida
(hsr/tau)