Duduk Perkara Sengketa Lahan SMA di Torut yang Berujung Demo Ricuh di PN

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 15 Sep 2022 09:00 WIB
Aksi demo sidang sengketa lahan di PN Makale (Foto: Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Toraja Utara -

Aksi demonstrasi massa yang mengawal sidang putusan sengketa lahan SMA di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh. Massa tidak terima dengan putusan sidang karena kini gedung SMA tersebut terancam digusur.

Demo sidang sengketa lahan di Torut kembali ricuh usai bentrokan terjadi antara massa aksi dengan polisi setelah putusan sidang diumumkan. Akibatnya ada 30 mahasiswa diamankan imbas bentrokan tersebut.

Bentrokan ini kembali terjadi setelah massa mengetahui hasil sidang sengketa lahan Lapangan Gembira Torut dimenangkan oleh ahli waris H Ali. Sementara gugatan pihak pelawan dalam hal ini Pemprov Sulsel ditolak PN Makale.


"Putusannya sudah keluar, jadi dalam perkara ini pengajuan pihak penggugat dalam hal ini Pemprov Sulsel ditolak. Masing-masing kuasa hukum sudah diberitahu, mau menolak atau menerima silahkan melakukan upaya hukum," kata Humas PN Makale, Helka Rerung kepada detikSulsel, Rabu (14/9).

Usai mendengar putusan tersebut, massa aksi yang kecewa melakukan perlawanan dengan melempari batu polisi yang sedang melakukan penjagaan. Bentrokan pun pecah.

Gedung SMAN 2 Torut Dibangun di Lahan Sengketa

Gedung SMA Negeri 2 Torut diketahui berdiri di atas Lapangan Gembira Rantepao yang saat ini dalam proses sengketa. Perkara sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao ini memang sejak lama bergulir.

Penggugat dalam hal ini ahli waris Haji Ali mengklaim kepemilikan lapangan gembira, yang sudah berdiri beberapa bangunan pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas olahraga. Gedung-gedung tersebut terancam digusur pihak penggugat setelah memenangkan sengketa di Mahkamah Agung (MA).

Selain gedung SMAN 2 Rantepao, sejumlah fasilitas juga sudah dibangun di Lapangan Gembira tersebut. Antara lain Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia.

Bupati Torut pernah melakukan upaya peninjauan kembali (PK) namun ditolak MA. Pemprov Sulsel yang juga punya aset gedung di Lapangan Gembira ikut melakukan gugatan perlawanan namun juga berakhir gagal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..




(tau/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork