Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar mengaku keliru telah menerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju yang kini bermasalah. Lukman termasuk dari 14 penerima beasiswa yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuai temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
"Kalau ditanya sebagai insan Ombudsman mestinya saya harus tidak melakukan itu (terima beasiswa). Saya keliru dan tentu ini belajar besar sekali ini," kata Lukman Umar saat ditemui detikcom, Selasa (13/9/2022).
Akibat kekeliruannya menerima beasiswa tersebut, Lukman mengaku menyesal. Apalagi dana Rp 30 juta dari program beasiswa tersebut menurut Lukman sebenarnya tak cukup untuk biaya program doktoralnya. Namun dirinya saat ini terancam melanggar kode etik akibat beasiswa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jauh dari anggaran semestinya, pengembalian pula dan bakal kena kode etik. Saya salah dan keliru," jelasnya.
"Dalam telaah saya, setelah ini bergulir saya akui kekeliruan dan saya harus siap bertanggung jawab, sebagai insan yang patuh hukum, ini kekeliruan saya," imbuhnya.
Menurut Lukman, beasiswa dari Pemab Mamuju kini jadi temuan BPKP itu dipergunakan untuk membiayai kuliah program doktoralnya. Namun dia tidak mengetahui jika beasiswa dari Pemkab Mamuju itu dinamakan beasiswa Manakarra yang kini jadi polemik.
"Saya tidak tahu kalau namanya beasiswa Manakarra. Saya baru tahu sesudah (naik) di media," ungkapnya.
Ia menegaskan dirinya menerima beasiswa tersebut bukan karena masuk kategori miskin namun karena termasuk kategori mahasiswa berprestasi.
"Faktor prestasi (saya) dapat beasiswa karena IPK saya 4.0 selama dua semester. Saya tidak tahu juga kalau soal penerimanya, kan yang dilihat prestasinya. Cuman kedepan kita akan berikan saran soal beasiswa ini," jelasnya.
Soal banyaknya pejabat lingkup Pemkab Mamuju yang disebut ikut menerima beasiswa itu, Lukman mengaku tak tahu menahu. Ia justru mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah adanya temuan dari BPK dan inspektorat untuk pengembalian dana beasiswa.
"Saya tidak tahu juga kalau soal penerimanya, kan yang dilihat prestasinya. Cuman kedepan kita akan berikan saran soal beasiswa ini," tuturnya.
Lukman menjelaskan jika beasiswa tersebut awalnya ditawarkan pihak Disdikpora Mamuju melalui program kerja sama kampus UIN Alauddin dan Pemkab Mamuju. Sehingga dia tidak mengetahui jika beasiswa tersebut namanya beasiswa Manakarra.
"Tapi setelah (masalah) ini bergulir saya tidak akan terima lagi," tukasnya.
14 Penerima Beasiswa Manakarra Harus Kembalikan Dana
Sebanyak 14 penerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju diketahui mesti mengembalikan dana yang sudah diterima. Mereka tidak memenuhi syarat menjadi penerima beasiswa sesuai pemeriksaan BPKP Sulbar.
"6 Mahasiswa S3 dan 8 mahasiswa S2 sekarang diminta kembalikan beasiswa Manakarra," kata Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka kepada wartawan, Selasa (13/9).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..
Setelah melalui pemeriksaan oleh BPKP Sulbar, Jalaluddin mengaku termasuk dari 14 nama yang harus mengembalikan dana beasiswa Manakarra karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara 22 orang sisanya dinyatakan lulus persyaratan.
"Sekarang proses untuk pengembalian dana beasiswa itu sesuai keputusan Inspektorat begitupun dengan tahapannya. Kalo kita tidak bayar (kembalikan dana beasiswa), kita akan disidang Inspektorat, seperti itu prosedurnya," jelasnya.
Jalaluddin menepis dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya oleh pelapor Muhaimin Faisal di Kejati Sulbar. Ia menyebut data yang diperoleh pelapor dari temuan BPK RI masih dalam tahap perbaikan.
"Kami sudah diberi kesempatan oleh BPKP, kita sudah menghadap langsung. Jadi tidak ada korupsi karena penyalurannya (dana beasiswa) ke rekening masing-masing penerima dan ada pengembalian setelah proses pemeriksaan," ujarnya.
DPRD Mamuju Kritik Tim Verifikasi Beasiswa Lalai
DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) turut buka suara terkait pemberian beasiswa Manakarra yang menjadi temuan BPKP Sulbar karena ada 14 penerima yang tidak memenuhi syarat. Tim verifikasi berkas dituding jadi sebab kesalahan pemberian beasiswa itu.
"Kalau saya menilai, kalau memang benar adanya (penerima beasiswa tidak memenuhi syarat) itu merupakan kelalaian dari tim verifikasi," kata Ketua Komisi I DPRD Mamuju Sugianto kepada wartawan, Selasa (13/9).
Menurut Sugianto, anggaran beasiswa itu telah dibahas sebelumnya di DPRD. Beasiswa itu dianggarkan tahun 2021 namun pertanggungjawaban laporan keuangannya dibahas awal tahun 2022.
"Itukan anggaran 2021. DPRD sudah membahas itu melalui pembahasan laporan pertanggung jawaban 2022 awal. Hasil laporan pertanggungjawaban pada saat itu WTP, tapi sekalipun WTP masih tetap ada persoalan yang harus diselesaikan," tuturnya.
Sehingga Sugianto menyayangkan tim verifikasi beasiswa Manakarra yang tidak cermat sehingga menimbulkan polemik. Ia juga tak sepenuhnya menyalahkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju yang menjadi penerima beasiswa Manakarra.
"Lagi-lagi menurut saya tim verifikasi yang ditetapkan pemerintah itu tidak cermat, masa diluluskan yang ditau tidak pantas menerima. Sementara untuk pak Jalal (Kadis Dikpora) juga yang disebut-sebut tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya karena dia kan pemohon," bebernya.