"6 Mahasiswa S3 dan 8 mahasiswa S2 sekarang diminta kembalikan beasiswa Manakarra," kata Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mamuju, Jalaluddin Duka kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Jalaluddin menepis dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya oleh pelapor Muhaimin Faisal di Kejati Sulbar. Ia menyebut data yang diperoleh pelapor dari temuan BPK RI masih dalam tahap perbaikan.
"Kami sudah diberi kesempatan oleh BPKP, kita sudah menghadap langsung. Jadi tidak ada korupsi karena penyalurannya (dana beasiswa) ke rekening masing-masing penerima dan ada pengembalian setelah proses pemeriksaan," ujarnya.
Jalaluddin menambahkan, dana beasiswa yang diperolehnya bukan bantuan mahasiswa tidak mampu atau miskin melainkan bantuan mahasiswa berprestasi. Beasiswa itu disebutnya sebagai upaya Pemkab Mamuju meningkatkan kualitas SDM.
"Saya mahasiswa dan masyarakat juga, jadi saya ajukan permohonan untuk dapat beasiswa. Kan dua kategori itu beasiswa, ada beasiswa mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu," terangnya.
Setelah melalui pemeriksaan oleh BPKP Sulbar, Jalaluddin mengaku termasuk dari 14 nama yang harus mengembalikan dana beasiswa Manakarra karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara 22 orang sisanya dinyatakan lulus persyaratan.
"Sekarang proses untuk pengembalian dana beasiswa itu sesuai keputusan inspektorat begitupun dengan tahapannya. Kalo kita tidak bayar (kembalikan dana beasiswa), kita akan disidang Inspektorat, seperti itu prosedurnya," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Mamuju Haedar Harun menyebut ada kesalahan pelapor di Kejati Sulbar. Ia menyebut pemeriksaan terkait beasiswa itu sudah selesai dan Pemkab telah memperoleh WTP.
"Ini sudah selesai, sudah diperiksa. Tapi memang ada yang pengembalian dan ada yang tidak. 14 orang itu sementara berproses pengembalian karena ada kelengkapan berkas tidak memenuhi syarat versi BPK," bebernya.
Haedar menyebut beasiswa yang diterima Kadis dan Sekdis Dikpora Mamuju merupakan beasiswa berprestasi bukan beasiswa kategori tidak mampu sehingga menurutnya ada kekeliruan dari pelapor. Ia menyebut aturan pemberian beasiswa itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 yang telah diperbaiki.
"Itu juga katanya tidak ada di APBD 2021. itu kan dianggarkan dari ABPD P atau anggaran perubahan beasiswanya dan tahun ini juga itu lahir tiga perbup, bantuan biaya pendidikan SD dan SMP, beasiswa berprestasi dan peningkatan kapasitas ASN," ujarnya.
(tau/nvl)