Direktur Celebes Research Institute (CRI) Muhaimin Faisal melaporkan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dugaan dugaan korupsi anggaran Beasiswa Manakarra. Kadis dan Sekdis Dikpora Mamuju juga menjadi terlapor bersama Sutinah.
"Ada tiga nama saya laporkan ke Kejati, Bupati Mamuju, Kadis dan Sekdis Dikpora Mamuju," kata Muhaimin kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Muhaimin mengatakan terdapat kejanggalan karena beasiswa Manakarra tersebut sebenarnya tak dianggarkan pada APBD. Sementara pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2021, anggaran tersebut merupakan dana operasional sekolah menengah pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada di APBD. Di DPA itu dianggarkan untuk dana program pengelolaan sekolah menengah pertama sehingga ini tidak sesuai peruntukan," bebernya.
Muhaimin juga mempertanyakan para penerima beasiswa yang di antaranya merupakan Kadis Dikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekdis Dikpora Mamuju Saharuddin dan Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar yang disebutnya bertentangan dengan peraturan bupati.
"Beasiswa ini kan seharusnya diperuntukkan untuk mahasiswa miskin atau tidak mampu, justru dihabisi kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala Ombudsman," ujarnya.
"Saya bingung bagaimana mereka (pejabat) ini memperoleh surat keterangan tidak mampu, sebab peraturan bupati yang pertama (beasiswa) diperuntukkan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan sehingga harus menyertakan surat keterangan tidak mampu," sambungnya.
Muhaimin menambahkan kejanggalan lain dalam kasus itu ialah SK penerima beasiswa tidak dikeluarkan oleh Bupati Mamuju melainkan Kadis Dikpora.
"Dan lebih parah di peraturan bupati itu harusnya yang meng-SK kan itu bupati, justru yang meng SK-kan ini malah kadis pendidikan Pak Jalaluddin Duka, sementara Pak Jalaluddin Duka juga ada namanya disitu sebagai penerima," imbuhnya.
Muhaimin menyebut dugaan korupsi penggelapan beasiswa Manakarra dengan anggaran Rp 760 juta yang diperuntukkan kepada 36 penerima. Oleh sebab itu dia melaporkan hal tersebut ke Kejati Sulbar.
"Hasil audit BPK RI kerugian itu Rp 760 juta, ada 36 penerima beasiswa dan ini menghina akal sehat yang membuat saya sampai pada titik kejengkelan tertentu dan saya harus katakan total melawan ini." tegasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin membenarkan adanya laporan warga tersebut. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh karena belum menerima laporan surat masuk itu.
"Laporannya hari ini kan baru diterima oleh bagian PTSP Kejati Sulbar, cuman saya belum tahu apa isinya, nanti akan ditangani sesuai prosedur," jelasnya.
(hsr/hmw)