Dua SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi Pertamina usai ketahuan menjual BBM ke warga yang menggunakan jeriken hingga tangki modifikasi. Kedua SPBU ini disanksi tak mendapatkan suplai BBM selama 1 bulan.
Kedua SPBU yang disanksi Pertamina ialah SPBU Abdullah Daeng Sirua (Abdesir) dan SPBU Daeng Tata. Masing-masing SPBU diberikan sanksi tegas yang berbeda.
"SPBU Abdesir dan Daeng Tata sedang kena sanksi," ungkap Senior Supervisor Communication & Relation PR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan, dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi yang diberikan berupa pencabutan alokasi BBM jenis tertentu. Di SPBU Abdesir disanksi pencabutan alokasi biosolar. Sementara di SPBU Daeng Tata disanksi pencabutan alokasi pertalite.
Taufiq mengatakan kedua SPBU itu sudah disanksi sejak 26 Agustus 2022 dan langsung berlaku. Sanksi tersebut akan dijalani selama satu bulan sejak ditetapkan.
"Sanksi selama 1 bulan sejak 26 Agustus kita cabut alokasi (BBM)," ujar dia.
Dia menyebut pelanggaran yang dilakukan kedua SPBU tersebut sudah jelas. Mereka menjual BBM kepada warga yang menggunakan jeriken hingga tangki modifikasi.
"Karena menjual ke drum jeriken tanpa surat rekomendasi dan tangki modif," sebut Taufiq.
Saat ini, pihak Pertamina masih melakukan pemantauan terhadap kedua SPBU tersebut. Pertamina menegaskan siap memberikan sanksi yang lebih tegas jika masih kedapatan melanggar ketentuan.
"Kalau mengulang lagi dia enggak akan jual pertalite selamanya," pungkasnya.
(asm/hmw)