Kronologi Oknum Polisi di Kotamobagu Perkosa Keponakannya

Sulawesi Utara

Kronologi Oknum Polisi di Kotamobagu Perkosa Keponakannya

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 09 Sep 2022 05:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Kotamobagu -

Oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Bripka A (37) diduga tiga kali memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan pada tahun 2020.

"Kejadian tahun 2020 kasus ini, itu pun karena mereka saling keluarga, ponakan," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/9/2022) malam.

Dasveri Abdi menjelaskan kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya secara diam-diam di Minahasa Utara (Minut). Korban kemudian pergi ke rumah Bripka A di Kotamobagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah jadi sih ponakan itu tinggal di Minahasa Utara. Jadi menurut informasi si ponakan (korban) itu lari dari Minut ke Kotamobagu di tempat Bripka A," katanya.

Saat itu Bripka A memergoki korban sedang menonton video porno di handphonenya. Tak berselang lama, Bripka A lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

ADVERTISEMENT

"Kemudian si korban ini kedapatan oleh Bripka A nonton film porno di handphone. Nah kemudian dibujuklah si korban ini untuk melakukan hubungan badan," terang Dasveri Abdi.

Setelah itu korban lantas balik ke rumahnya di Minahasa Utara. Setibanya di rumah, korban lalu bercerita ke ibunya tentang masa depannya.

Ibunya lalu meminta korban untuk mendaftar polisi wanita (Polwan) setelah lulus SMA. Namun korban menolak sambil menangis dan mengaku bahwa dirinya sudah tak perawan.

"Kemudian saat ibu korban bilang kalau lulus sekolah nanti masuk Polwan, tapi sih anak ini menangis dan mengatakan kalau dia tidak perawan lagi," katanya.

Si ibu sangat terkejut mendengarkan pengakuan korban. Apalagi pelakunya masih memiliki hubungan keluarga. Korban lalu diinterogasi sehingga terbongkar semua kejadian yang terjadi selama berada di Kotamobagu.

"Nah di situlah ketahuan, dan ibunya marah. Nah dikonfirmasi lah ke si Bripka A," kata Dasveri Abdi.

Dasveri Abdi menambahkan kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Karena masih ada hubungan keluarga jadi diselesaikan secara internal keluarga waktu itu, pada tahun 2020," terang Dasveri Abdi.

Bripka A sempat memberi kendaraan kepada keluarga korban. Pemberian kendaraan itu supaya kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Tak hanya itu, keluarga korban pun meminta agar pelaku segera mengajukan surat pengunduran diri dari anggota polisi. Pelaku lalu memenuhi permintaan keluarga korban.

"Bripka A juga memberikan kendaraan ke keluarga perempuan, berjalannya waktu terjadi begini dengan syarat Bripka A tidak menjadi anggota polisi lagi. Makanya dia mengajukan surat pengunduran diri dari anggota polisi," kata dia.

Menurut Dasveri Abdi, proses pengajuan pengunduran diri Bripka A dari anggota kepolisian tak langsung diproses. Dasveri lantas menyuruh personelnya melakukan penyelidikan terkait alasan Bripka A mengajukan pengunduran diri.

"Sehingga waktu itu si anggota ini mengundurkan diri ke Polres. Maka itu diselidiki oleh anggota kita provost kenapa anggota itu mengundurkan diri. Ternyata latar belakang itu (kasus pemerkosaan) anggota kita mengundurkan diri," pungkasnya.

Simak juga 'Saat Pria di Pinrang Sulsel Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads