Gudang penyimpanan bahan peledak di Komando (Mako) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meledak. Warga sempat mendengar suara ledakan sebanyak tiga kali.
Dilansir detikNews yang mengutip Antara, warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian mendengar suara ledakan menjelang waktu salat subuh, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.
"Menjelang subuh tadi. Masjid sudah bunyi sekitar pukul 04.00," ujar Nursiah, salah seorang warga RT 005 RW 003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledakan itu disebut berasal dari area Mako Ditpolairud Polda Sultra, Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Nusiah mengaku awalnya mendengar suara dentuman.
"Ledakan pertama itu seperti dentuman, kemudian ledakan kedua diikuti suara pasir yang jatuh di atap rumah. Ledakan ketiganya yang besar sekali, terbongkar saya punya pintu rumah. Saya pun lari keluar rumah," katanya.
Nursiah mengatakan akibat terjadinya ledakan ini beberapa bagian rumahnya mengalami kerusakan.
"Pintu rusak sama jendela retak. Dinding rumah juga ada yang rusak," kata dia.
Sementara, warga lainnya bernama Jufri mengatakan rumah permanen miliknya juga mengalami kerusakan. Di antaranya yakni beberapa bagian tembok rumah mengalami retak.
Ia berharap Ditpolairud Polda Sultra membantu masyarakat yang terdampak ledakan ini untuk membenahi rumah mereka.
"Lisplang rumah retak, tembok retak, atap sepertinya goyang ini. Lampu rumah juga ada yang hampir copot dari dudukannya. Ya, mudah-mudahan ada sedikit bantuan dari Polairud untuk memperbaiki rumah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, gudang penyimpanan bahan peledak di Mako Ditpolairud Polda Sultra meledak. Pusat ledakan berasal dari gudang barang bukti bom ikan hasil sitaan.
Dilansir detikNews yang mengutip Antara Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Suryo Aji membenarkan adanya ledakan tersebut, Dia menyebut ledakan berasal dari gudang penyimpanan barang bukti.
"Ini adalah barang bukti kasus bom ikan. Kemudian kasus-kasus ini sudah tahap dua, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti," kata Suryo Aji seperti dilansir Antara, Kamis (8/9).
Suryo mengatakan pihaknya membuat gudang untuk menyimpan barang bukti tersebut karena tidak ada yang menerima barang bukti tersebut.
"Kejaksaan tidak berani simpan barang-barang seperti itu, akhirnya dikembalikan kepada kami. Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) juga tidak mau menerima barang seperti itu," ujar dia.
(asm/nvl)