DPRD Tolak Perkada Parsial Gubernur Sulsel karena Danai Proyek Tak Mendesak

DPRD Tolak Perkada Parsial Gubernur Sulsel karena Danai Proyek Tak Mendesak

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 08 Sep 2022 09:20 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Gedung DPRD Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak menyetujui peraturan kepala daerah (perkada) parsial yang dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Dua kali perubahan parsial yang dilakukan dinilai hanya untuk mendanai program tidak mendesak.

"Kita tidak setuju. Tidak sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Parsial harus memenuhi syarat darurat mendesak. Sementara beberapa kegiatan (perubahan parsial) tidak masuk darurat mendesak," ungkap Anggota Banggar DPRD Sulsel, Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Rabu (7/9/2022).

Selle mengungkapkan sejumlah proyek fisik yang menggunakan skema perubahan parsial tidak memenuhi kategori darurat mendesak. Misalnya pembangunan tempat parkir di RS Labuang Baji, pembangunan gerbang RS Sayang Rakyat, pembangunan kantin itu belum mendesak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk program fisik ini, darurat mendesaknya dimana? Makanya kami tidak setuju pada akhirnya karena tidak sesuai ketentuan. Meskipun parsial tidak perlu persetujuan DPRD tapi kami bersikap agar nantinya tidak dikait-kaitkan bila timbul masalah," tuturnya.

Selain itu, anggaran yang digunakan dalam perubahan parsial ini pakai dana Silpa APBD 2021. Padahal lazimnya, Silpa digunakan untuk mendanai program di APBD perubahan.

ADVERTISEMENT

"Banyak yang tak lazim. Ditambah lagi dua kali dilakukan parsial yaitu Maret dan Agustus, tidak ada pemberitahuan ke DPRD. Anggaran yang diutak-atik itu Rp 93 miliar," jelasnya.

Koordinator Harian Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid sebelumnya menuturkan pihaknya menyesalkan Gubernur ASS melakukan perubahan parsial APBD tanpa pemberitahuan atau restu DPRD. Andi Sudirman disebut melakukan dua kali pergeseran anggaran tanpa koordinasi ke DPRD.

"Perubahan parsial itu sudah berjalan baru dilaporkan. Disampaikan ke DPRD kegiatan (masuk perubahan parsial) yang tidak mendesak itu," ungkap Irwan kepada detikSulsel, Senin (5/9).

Hanya saja kata Irwan, Gubernur Andi Sudirman melakukan dua kali perubahan parsial yang dinilai Banggar tidak sepenuhnya mendesak kegiatannya. Seperti pembangunan pintu gerbang rumah sakit (RS) Sayang Rakyat, tempat parkir rumah sakit (RS) Labuang Baji. Dua fasilitas ini dibutuhkan tetapi belum mendesak.

"Kenapa dia (Gubernur) tidak menunggu APBD Perubahan (2022) atau APBD Pokok (2023)? Itu yang jadi perdebatan di pembahasan kemarin," jelasnya.

"Kalau misalnya ada apa-apa, ada masalah nanti di kemudian hari oleh auditor atau BPK, jadi temuan ya, (gubernur) harus bertanggung jawab," sambungnya.




(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads