Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dua kali melakukan perubahan parsial APBD 2022 tanpa pemberitahuan ke DPRD. Total anggaran yang digeser sekitar Rp 93 miliar.
"Gubernur sudah dua kali melakukan perubahan parsial. Yakni bulan Maret dan bulan Agustus. Total anggaran yang diutak-atik dalam perubahan parsial itu kurang lebih Rp 93 miliar," ungkap anggota Banggar DPRD Sulsel, Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (6/6/2022).
Selle menuturkan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah boleh menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) bukan perubahan anggaran atau yang lebih lazim disebut perubahan parsial jika memenuhi kriteria darurat mendesak. Saat paripurna, perubahan parsial ini sempat disoroti fraksi PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terkait perubahan parsial atau penerbitan Perkada perubahan anggaran 2022 yang dilakukan oleh Gubernur sangat disayangkan karena tidak ada pemberitahuan awal dari Gubernur kepada DPRD. Dua kali (perubahan parsial) tidak ada pemberitahuan apa-apa," tegas Selle.
Selain itu, perubahan parsial harus memenuhi syarat darurat mendesak. Ini sesuai dengan PP 12 Tahun 2019. Jika tidak memenuhi syarat ini maka DPRD tidak memberi persetujuan.
"Tidak setuju kita. Artinya apa? Di beberapa kegiatan (perubahan parsial) itu, ada beberapa kegiatan tidak masuk darurat mendesak," bebernya.
Kata Selle, DPRD menilai pembangunan tempat parkir di RS Labuang Baji, pembangunan gerbang RS Sayang Rakyat, pembangunan kantin belum mendesak. Kalau pengadaan obat-obatan dan alat-lat kesehatan di rumah sakit itu bisa dimaklumi DPRD karena untuk pelayanan pasien.
"Tapi untuk fisik, itu sama sekali tidak memenuhi kriteria darurat mendesak," jelasnya.
Banggar DPRD Sulsel sebelumnya menyesalkan Gubernur ASS melakukan perubahan parsial APBD tanpa pemberitahuan atau restu DPRD. Andi Sudirman disebut melakukan dua kali pergeseran anggaran tanpa koordinasi ke DPRD.
"Perubahan parsial itu sudah berjalan baru dilaporkan. Disampaikan ke DPRD kegiatan (masuk perubahan parsial) yang tidak mendesak itu," ungkap Koordinator Harian Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid kepada detikSulsel, Senin (5/9).
Hanya saja kata Irwan, Gubernur Andi Sudirman melakukan dua kali perubahan parsial yang dinilai Banggar tidak sepenuhnya mendesak kegiatannya. Seperti pembangunan pintu gerbang rumah sakit (RS) Sayang Rakyat, tempat parkir rumah sakit (RS) Labuang Baji. Dua fasilitas ini dibutuhkan tetapi belum mendesak.
"Kenapa dia (Gubernur) tidak menunggu APBD Perubahan (2022) atau APBD Pokok (2023)? Itu yang jadi perdebatan di pembahasan kemarin," jelasnya.
"Kalau misalnya ada apa-apa, ada masalah nanti di kemudian hari oleh auditor atau BPK, jadi temuan ya, (gubernur) harus bertanggung jawab," sambungnya.
(tau/nvl)