Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan perubahan parsial APBD 2022 dua kali dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Anggaran Rp 93 miliar digeser tanpa pemberitahuan ke DPRD.
"Perubahan parsial dilakukan Maret dan Agustus. Total anggaran yang digeser itu Rp 93 miliar," ungkap anggota Banggar DPRD Sulsel, Selle KS Dalle kepada detikSulsel, Selasa (6/9/2022).
Selle menyayangkan perubahan parsial ini tidak melalui proses yang lazim. DPRD tidak mendapat pemberitahuan sejak awal soal perubahan parsial yang dilakukan Gubernur ASS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dua kali parsial, tidak ada pemberitahuan ke DPRD. Memang parsial tidak butuh persetujuan DPRD, tetapi mesti ada pemberitahuan agar DPRD bisa memberi pertimbangan dan melakukan fungsi pengawasan," tutur Selle.
Apalagi kata Selle, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan perubahan parsial. Aturannya tertuang di PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan parsial boleh dilakukan hanya untuk program yang sifatnya darurat mendesak.
"Ternyata dua kali parsial dilakukan, beberapa kegiatan ternyata tidak masuk syarat darurat mendesak. Ada pembangunan tempat parkir RS, pembangunan gerbang RS dan beberapa proyek fisik lain. Ini sama sekali tidak memenuhi kriteria darurat mendesak," bebernya.
Selain itu, alasan untuk melakukan perubahan parsial disebut Selle tidak berkorelasi. Perubahan parsial dilakukan Gubernur tanpa menunggu pembahasan APBD Perubahan dengan alasan khawatir pengerjaan program tidak keburu waktunya. Lantaran, program tersebut mesti ditender, sementara proses tender disebut membutuhkan waktu sekitar sebulan.
"Pintu masuk mengambil kebijakan perubahan parsial saja sudah tidak nyambung. Namanya perubahan parsial ya tidak ada proses tender tetapi penunjukan langsung karena darurat mendesak. Garis kebijakan yang diambil parsial tetapi pengadaan barangnya ditender, ini kan tidak nyambung," tuturnya.
Sehingga dengan berbagai masalah tersebut, DPRD kemudian bersikap tidak menyetujui perubahan parsial yang telah dilakukan Gubernur Sulsel. Selle menyebut DPRD tidak ingin dikait-kaitkan dengan perubahan parsial jika di kemudian hari timbul permasalahan atau menjadi temuan. Kebijakan diambil tanpa koordinasi ke DPRD.
"Ini karena anggaran digunakan untuk perubahan parsial ternyata tidak memenuhi kategori darurat. Mestinya ada pemberitahuan ke DPRD sejak awal agar bisa saling menjaga, mengingatkan," jelasnya.
Banggar DPRD Sulsel sebelumnya menyesalkan Gubernur ASS melakukan perubahan parsial APBD secara diam-diam. Andi Sudirman disebut melakukan dua kali pergeseran anggaran tanpa koordinasi ke DPRD.
"Perubahan parsial itu sudah berjalan baru dilaporkan. Disampaikan ke DPRD kegiatan (masuk perubahan parsial) yang tidak mendesak itu," ungkap Koordinator Harian Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid kepada detikSulsel, Senin (5/9).
Hanya saja kata Irwan, Gubernur Andi Sudirman melakukan dua kali perubahan parsial yang dinilai Banggar tidak sepenuhnya mendesak kegiatannya. Seperti pembangunan pintu gerbang rumah sakit (RS) Sayang Rakyat, tempat parkir rumah sakit (RS) Labuang Baji. Dua fasilitas ini dibutuhkan tetapi belum mendesak.
"Kenapa dia (Gubernur) tidak menunggu APBD Perubahan (2022) atau APBD Pokok (2023)? Itu yang jadi perdebatan di pembahasan kemarin," jelasnya.
"Kalau misalnya ada apa-apa, ada masalah nanti di kemudian hari oleh auditor atau BPK, jadi temuan ya, (gubernur) harus bertanggung jawab," sambungnya.
(tau/asm)