Demo BBM di Manado, DPRD Diberi Tenggat Seminggu Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Sulawesi Utara

Demo BBM di Manado, DPRD Diberi Tenggat Seminggu Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 06 Sep 2022 21:45 WIB
Mahasiswa di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) unjuk rasa di kantor DPRD Sulut menolak kenaikan harga BBM.
Foto: Trisno Mais/detikcom
Manado -

Mahasiswa di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) memberi waktu satu minggu kepada DPRD untuk meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat terkait penolakan kenaikan harga BBM. Mereka akan kembali aksi kalau tuntutan mereka tidak tindaklanjuti.

Pantauan detikcom, Selasa (6/9/2022), mahasiswa menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD Sulut. Mereka lalu bergantian orasi meski hujan deras.

Ketua GMKI Manado Combyan Lombongbitung menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima pimpinan dan anggota DPRD Sulut. Dia berharap aspirasi tersebut diteruskan ke pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan DPRD Sulut sepakat menyetujui terkait dengan tuntutan yang kami buat," kata Combyan kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/9).

Combyan mengatakan tuntutan massa aksi jelas yaitu menolak kenaikan harga BBM. Dia menegaskan bahwa ketika aspirasi itu tidak diteruskan dalam jangka waktu 1 minggu, maka pihaknya kembali melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.

ADVERTISEMENT

"Kami tegas menolak, secara tegas kenaikan BBM. Kami tunggu paling lambat satu minggu dari sekarang," ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Sulut, Kristo Ivan Lumentut menyatakan bahwa sikap Fraksi Demokrat sudah jelas dari beberapa waktu lalu bahwa menolak kenaikan harga BBM. Pasalnya masyarakat sangat merasakan dampak dari kenaikan BBM.

"Tentunya kami fraksi dengan tegas menolak kenaikan BBM. Karena akan membuat ekonomi terpuruk," kata Ivan.

Berikut ketujuh poin tuntutan massa aksi:

1.Mendesak pemerintah mencabut kenaikan harga BBM

2.Mendesak pemerintah menindak tegas mafia tambang dan migas

3.Menolak pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP

4.Meminta pemerintah melakukan transparansi dan optimalisasi pajak negara

5. Mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi terhadap perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

6.Mendesak Polda Sulut untuk meningkatkan Kamtibmas dan menyelesaikan kasus secara tegas adil dan sesuai prosedur.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads