Pelihara Monyet Tanpa Izin, Sopir di Manado Ditangkap Polisi

Sulawesi Utara

Pelihara Monyet Tanpa Izin, Sopir di Manado Ditangkap Polisi

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 06 Sep 2022 14:53 WIB
kera jenis macaca nigrescens
Foto: dok.ist
Manado -

Stevie Salimin (43), sopir di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi karena diduga melakukan kejahatan konservasi atau memelihara kera jenis macaca nigrescens tanpa izin. Saat ini hewan tersebut telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Mengamankan terduga pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2022).

Sugeng menjelaskan, Stevie diamankan di kediamannya di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang pada, Minggu (5/9), sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan laporan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah ditemukan salah satu warga yang memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin," ujarnya.

Sementara hewan peliharaannya telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut).

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini kera sudah dititip, dirawat BKSDA," imbuh Sugeng.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKSDA Sulut, Askhari Masikki mengatakan saat ditemukan kondisi fisik dari satwa tersebut masih terlihat sehat dan agresif. Namun ada ditemukan luka ringan di perutnya.

"Hasil pemeriksaan ditemukan terdapat luka ringan di perut bekas lilitan tali," ujar Askhari.

Askhari menambahkan berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pemilik satwa, monyet tersebut sudah dipelihara sejak tahun 2017. Hewan itu ditemukan di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).

"Saat ini perkiraan satwa tersebut sudah berumur kurang lebih 6 tahun," jelasnya.

Pihaknya kini sudah mengamankan satwa yang dilindungi tersebut. BKSDA Sulut juga memberikan edukasi kepada pemilik satwa terkait dengan aturan dalam memelihara satwa liar dan bahaya penularan penyakit apabila terdapat kontak langsung dengan manusia.

"Setelah dilakukan edukasi, dengan kesadaran sendiri dan rasa tanggung jawab, warga itu menyerahkan satwa tersebut kepada petugas," tambah dia.

Saat ini satwa masih berada di kendang transit kantor BKSDA Sulut. Selanjutnya kata dia hewan tersebut akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk direhabilitasi.

"Jika kembali sifat liarnya, nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam," jelasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads