Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyesalkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) melakukan perubahan parsial APBD tanpa pemberitahuan atau restu DPRD. Andi Sudirman disebut melakukan dua kali pergeseran anggaran tanpa koordinasi ke DPRD.
"Perubahan parsial itu sudah berjalan baru dilaporkan. Disampaikan ke DPRD kegiatan (masuk perubahan parsial) yang tidak mendesak itu," ungkap Koordinator Harian Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid kepada detikSulsel, Senin (5/9/2022).
Irwan menuturkan perubahan parsial APBD menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) memang diperbolehkan. Namun sifatnya harus darurat dan mendesak. Ada aturannya di PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hanya saja, pihak eksekutif harus menyampaikan dulu ke DPRD terkait rencana peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD atau parsial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu (perubahan parsial) memang dimungkinkan selama tujuannya itu darurat dan mendesak," bebernya.
Hanya saja kata Irwan, Gubernur Andi Sudirman melakukan dua kali perubahan parsial yang dinilai Banggar tidak sepenuhnya mendesak kegiatannya. Seperti pembangunan pintu gerbang rumah sakit (RS) Sayang Rakyat, tempat parkir rumah sakit (RS) Labuang Baji. Dua fasilitas ini dibutuhkan tetapi belum mendesak.
"Kenapa dia (Gubernur) tidak menunggu APBD Perubahan (2022) atau APBD Pokok (2023)? Itu yang jadi perdebatan di pembahasan kemarin," jelasnya.
"Kalau misalnya ada apa-apa, ada masalah nanti di kemudian hari oleh auditor atau BPK, jadi temuan ya, (gubernur) harus bertanggung jawab," sambungnya.
Namun kata Irwan, memang ada beberapa kegiatan di OPD yang masuk perubahan parsial itu kategorinya mendesak. Misalnya bagi hasil ke kabupaten/kota juga ada soal tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berbeda dengan dua proyek fisik di dua RS yang dinilai Banggar tidak mendesak.
"Yang masalah (juga) itu, nanti setelah dia laksanakan (perubahan parsial) baru dia sampaikan ke DPRD. Seharusnya kan sebelum dia laksanakan, ya dia harus sampaikan ke DPRD. Nanti DPRD undang untuk membicarakan hal tersebut," jelasny.
Wakil Koordinator Harian Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem sebelumnya juga menyinggung terkait perubahan parsial ini. Menurutnya DPRD menyesalkan tidak ada pemberitahuan awal tentang perubahan tersebut.
"Karena itu kami nyatakan tidak setuju bila terdapat belanja yang tidak sesuai dengan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
(tau/tau)