16 ASN Barru Desak Jabatannya Dikembalikan, Pemkab Harap Bersabar

16 ASN Barru Desak Jabatannya Dikembalikan, Pemkab Harap Bersabar

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 05 Sep 2022 17:33 WIB
Pejabat Pemkab Barru mengadu ke DPRD setempat
Foto: Istimewa
Barru -

Sebanyak 16 ASN Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemkab mengembalikan mereka ke jabatan semula usai dimutasi. Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami meminta agar Pak Bupati menjalankan rekomendasi KASN untuk mengembalikan kami ke jabatan semula atau yang setara," kata Perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (5/9/2022).

Rekomendasi yang dimaksud Akhmad yakni surat KASN nomor B-2422/JP.01/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto. Isinya merekomendasikan kepada Bupati Barru, agar mengembalikan jabatan semula atau jabatan yang setara posisi 18 ASN yang dimutasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah jelas ada rekomendasi KASN dan itu jelas wajib, makanya kami meminta agar rekomendasi tersebut segera dijalankan," bebernya.

Akhmad mengungkapkan sudah ada 2 orang dari 18 orang yang sudah diakomodir kembali ke jabatan semula. Sedangkan 16 orang hingga saat ini belum ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada 2 orang infonya yang terakomodir, sisanya bagaimana? Kita harap yang sisanya juga segera dikembalikan atau ditempatkan pada posisi jabatan yang setara dengan sebelumnya," paparnya.

Akhmad mempertanyaan pelantikan 49 pejabat lingkup Kabupaten Barru yang dilaksanakan pada Jumat (2/9) lalu, ada ASN yang mendapat promosi. Padahal masih ada 16 orang yang tidak diakomodir.

"Yang kami pertanyakan mengapa ada promosi, bukan kami yang mendapat prioritas sebagaimana rekomendasi KASN," paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Barru, Syamsir berjanji mengembalikan atau menempatkan ke jabatan yang setara bagi ASN yang sebelumnya non-job. Hanya saja butuh waktu dan dilakukan bertahap.

"Pak bupati komitmen ke KASN bahwa akan melaksanakan rekomendasi pengembalian atau menempatkan ASN tersebut sesuai jabatan sebelumnya," ungkapnya.

Berbeda dengan pernyataan Yani, Syamsir mengklaim ada 5 orang yang sudah diakomodir kembali sebagaimana rekomendasi KASN untuk ditempatkan pada jabatan semula.

"Jadi ada 5 (yang nonjob) yang ditempatkan pada jabatan struktural," paparnya.

Dia menyakinkan bahwa Pemkab Barru tidak mungkin diberikan rekomendasi pelantikan pejabat baru oleh KASN jika tidak berkomitmen menjalankan rekomendasi pengembalian jabatan.

"Akan diakomodir semua kembali. Kami harap bersabar dulu karena akan dilakukan bertahap," paparnya.




(hsr/sar)

Hide Ads