Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dikritik DPRD karena dinilai mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menuntaskan pelantikan pejabat hasil lelang hingga Agustus. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merespons pelantikan hasil lelang ddisebut sisa menunggu petunjuk Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
"Iya ada dua hasil lelang (belum dilantik). Ada Inspektorat dan Dinas Kesehatan. Sisa menunggu (petunjuk) pak Gubernur," ungkap Plt BKD Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Sabtu (3/9/2022).
Imran menuturkan KASN sebelumnya memang sudah mengingatkan Pemprov. Namun menurut Imran, Pemprov tetap pada akhirnya yang memutuskan karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga ada sedikit keterlambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira wajar, biasa KASN itu selalu begitu. Selalu memantau, mengikuti rekomendasi yang mereka berikan pada setiap daerah. Sifatnya rekomendasi. Saya kira tidak sampai ada konsekuensi hukum," tuturnya.
"Jadi itu prosedur yang wajar dari KASN, kami tentunya akan melihat ya, sudah perlu menindaklanjuti," imbuhnya.
DPRD Sulsel sebelumnya menilai Pemprov mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dua pejabat hasil lelang belum juga dilantik padahal KASN memberi tenggat waktu hingga Agustus.
"Ya, ada kan hasil lelang itu, seperti Dinas Kesehatan, kenapa tidak diangkat kan? Berarti kan tidak sepenuh hati pemerintah daerah ingin melaksanakan (rekomendasi KASN)," ungkap Wakil Ketua Komisi A Arfandy Idris kepada detikSulsel, Kamis (1/9).
Arfandy menilai Pemprov tidak konsisten menjalankan sistem pemerintahan yang baik atau good governance. Padahal rekomendasi KASN ini harus dijalankan hingga Agustus.
"Akhir Agustus (harusnya dilantik). Cuma sekarang kan (belum). Ini kan (Pemprov) memang pola semau gue. Ini sampai sekarang kan deadline-nya kan akhir Agustus. Terus kok tidak disiapkan?," tuturnya.
Untuk diketahui KASN telah menyurati Gubernur Sulsel ASS dengan nomor B-1488/JP.00.00/04/2022. Sifat segera, hal rekomendasi penegasan tindak lanjut. Surat per tanggal 14 April 2022 ini diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Pada poin 3 di surat KASN tersebut, tertulis 'sebagaimana peraturan KASN nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)'.
Jika merujuk aturan ini, ada keterlambatan menjalankan rekomendasi KASN nomor B-560/KASN/02/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka terhadap 14 JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel itu bertanggal 11 Februari 2022. Mestinya pelantikan tuntas digelar Maret namun terus tertunda sehingga Pemprov diberikan tenggat waktu hingga Agustus. Proses lelang jabatan di lingkup Pemprov digelar sejak akhir tahun lalu.
(tau/asm)