DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai Pemprov mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dua pejabat hasil lelang belum juga dilantik padahal KASN memberi tenggat waktu hingga Agustus.
"Ya, ada kan hasil lelang itu, seperti Dinas Kesehatan, kenapa tidak diangkat kan? Berarti kan tidak sepenuh hati pemerintah daerah ingin melaksanakan (rekomendasi KASN)," ungkap Wakil Ketua Komisi A Arfandy Idris kepada detikSulsel, Kamis (1/9/2022).
Arfandy menilai Pemprov tidak konsisten menjalankan sistem pemerintahan yang baik atau good governance. Padahal rekomendasi KASN ini harus dijalankan hingga Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir Agustus (harusnya dilantik). Cuma sekarang kan (belum). Ini kan (Pemprov) memang pola semau gue. Ini sampai sekarang kan deadline-nya kan akhir Agustus. Terus kok tidak disiapkan?," tuturnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menuturkan memang masih ada 2 pejabat hasil lelang jabatan yang belum dilantik. Namun menurutnya ini sementara berproses.
"Sisa menunggu petunjuk dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini pak Gubernur. Apakah sudah bisa dilantik? Kan gitu," bebernya.
Untuk diketahui KASN telah menyurati Gubernur Sulsel ASS dengan nomor B-1488/JP.00.00/04/2022. Sifat segera, hal rekomendasi penegasan tindak lanjut. Surat per tanggal 14 April 2022 ini diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Pada poin 3 di surat KASN tersebut, tertulis 'sebagaimana peraturan KASN nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)'.
Jika merujuk aturan ini, ada keterlambatan sekitar 2 bulan karena rekomendasi KASN nomor B-560/KASN/02/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka terhadap 14 JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel itu bertanggal 11 Februari 2022. Mestinya pelantikan tuntas digelar Maret lalu namun hingga saat ini masih ada pejabat hasil lelang belum dilantik.
Sehingga KASN bersurat meminta Gubernur Sulsel segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Ini sesuai hasil penelusuran yang dilakukan KASN masih terdapat sejumlah calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka yang belum dilantik.
"Silahkan tanya langsung dengan Gubernur, apa yang sudah disepakati bersama dengan KASN terkait dengan kelanjutan proses hasil seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khususnya terhadap jabatan yang belum ditetapkan/dilantik," ungkap Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Selasa (25/5).
KASN diketahui memberi tenggat waktu kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) untuk menuntaskan pelantikan pejabat hasil lelang jabatan sesuai rekomendasi KASN hingga Agustus.
"Wakil Ketua (Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto) memberikan waktu sampai Agustus untuk Pak Gubernur memberi evaluasi," ucap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding kepada detikSulsel, Rabu (25/5).
(tau/sar)