DPRD Kritik 9 OPD Dipimpin Plt, BKD Sulsel: Kelembagaan Tak Terpengaruh

DPRD Kritik 9 OPD Dipimpin Plt, BKD Sulsel: Kelembagaan Tak Terpengaruh

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 18:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait kritik DPRD Sulsel lantaran ada 9 organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi pelaksana tugas (plt). BKD Sulsel menilai tata lembaga tak terpengaruh.

"Iya. Memang saat ini masih ada 9 OPD yang belum punya pejabat definitif. Masih plt," ungkap Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi kepada detikSulsel, Jumat (2/9/2022).

Namun menurut Imran, kondisi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Meskipun plt memiliki keterbatasan dalam memimpin OPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyallah tidak terpengaruh-ji dengan penataan kelembagaan," jelasnya.

Berdasarkan catatan detikSulsel, setidaknya ada 9 jabatan kepala OPD yang lowong yakni Kadis Koperasi dan UKM, Kabiro Ortala, Kabiro Ekonomi dan Pembangunan, Kasatpol PP, Kadis Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas ESDM.

ADVERTISEMENT

Ini termasuk 2 posisi hasil lelang jabatan yang masih menunggu jadwal pelantikan. Ada Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan. Untuk pelantikan pejabat hasil lelang ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan tenggat waktu hingga Agustus.

DPRD Sulsel sebelumnya menyoroti 9 OPD Pemprov Sulsel belum memiliki pimpinan definitif alias plt. DPRD mempertanyakan keseriusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang dinilai masih membiarkan kondisi ini berlarut-larut.

"Kalau Gubernurnya sendiri tidak ada kemauan, pasti tetap Plt," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/).

Arfandy mengatakan Plt memiliki keterbatasan dalam memimpin OPD. Oleh sebab itu sembilan OPD yang belum memiliki pimpinan definitif tentunya akan terhambat dalam pelaksanaan tugas dan tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis.

"Kan kalau Plt, hal strategis dia tidak bisa lakukan. Jadi ada batasan-batasan tertentu dalam pelaksanaan tugas yang menurut kami itu adalah menghambat dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah. Itulah kenapa harus segera di-ini (ditentukan pejabatnya), biar definitif supaya jelas pertanggungjawabannya," jelasnya.




(tau/sar)

Hide Ads