Polisi di Palopo Ungkap Penyelundupan 36 Jeriken Solar, 4 Mobil Disita

Polisi di Palopo Ungkap Penyelundupan 36 Jeriken Solar, 4 Mobil Disita

Arzad - detikSulsel
Rabu, 31 Agu 2022 12:51 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 36 Jeriken Solar di Palopo
Foto: penyelundupan bbm.(dok.ist)
Palopo -

Polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 4 pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar. Sebanyak 36 jeriken berisi solar diamankan pihak kepolisian.

"Barang bukti yang kita amankan itu 36 jeriken di mana dalam 1 jeriken itu ada 35 liter, secara keseluruhan berjumlah 1.188 liter," kata Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu Andi Akbar saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (31/8/2022).

Keempat pelaku yakni NR (49), MK (42), EW (40), dan BS (32) ditangkap di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Minggu (28/8) malam. Polisi juga menyita 4 unit mobil yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan BBM tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi pengambilannya di jalan Labombo (Kelurahan Salekoe) yang kita amankan di sana. 4 Unit mobil yang diberikan upah untuk pengisian, selanjutnya dari tangki mobil tersebut disedot masuk ke dalam jeriken," tuturnya.

Kendati begitu pihaknya belum tahu persis lokasi yang akan dituju oleh pelaku untuk mendistribusikan BBM tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dengan memeriksa beberapa saksi.

ADVERTISEMENT

"Untuk solar itu mau dia bawa kemana, saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi itu akan disampaikan lagi sesudah pendalaman," jelasnya.

Akbar mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah kejadian yang sama menimpa warga lain. Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolres Palopo.

"Kita akan terus melakukan upaya patroli mencegah hal serupa terjadi kembali sesuai dari penekanan bapak Kapolres Palopo," imbuhnya.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk ancaman hukuman, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

"Undang-undang yang dipersangkakan yakni undang-undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidananya itu 6 tahun," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads