BPN Palopo Jelaskan Kisruh Sertifikat Lahan Warga yang Digusur di Maroangin

BPN Palopo Jelaskan Kisruh Sertifikat Lahan Warga yang Digusur di Maroangin

Arzad - detikSulsel
Selasa, 30 Agu 2022 17:59 WIB
Warga Palopo Bangun Tenda di Lokasi Bekas Eksekusi Lahan Usai Rumah Digusur
Kondisi lahan warga yang digusur di Palopo, setelah kalah dalam sengketa. Foto: (detiksulsel/Arzad)
Palopo -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal eksekusi lahan warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua. BPN menjelaskan kekuatan hukum sertifikat lahan yang dipersoalkan warga.

"Ada hal yang perlu kita luruskan. Sertifikat itu bukan dibandingkan dengan dokumen (penggugat) itu, tapi apa yang menjadi dasarnya membuat sertifikat," kata Kapala Kantor BPN Palopo Muh Atta saat ditemui detikSulsel, Selasa (30/8/2022). Muh Atta menjawab pertanyaan mengapa warga yang memiliki sertifikat lahan kalah dengan penggugat yang mengantongi akta jual beli.

Dia menjelaskan, sertifikat lahan bukan satu-satunya pegangan sebagai bukti kepemilikan. Ada beberapa dokumen sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat yang juga perlu dimiliki untuk menguatkan kepemilikan atas lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang kalau membuat sertifikat itu kan ada dasarnya, apa yang kira-kira menjadi syaratnya membuat sertifikat. Dokumen ini yang dibawa untuk membuat sertifikat harusnya menjadi pembanding dengan dokumen penggugat," katanya.

Hanya saja, warga saat ini hanya mengantongi sertifikat lahan. Sementara dasar untuk menerbitkan sertifikat tersebut tidak dimiliki.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau orang gugat itu sertifikatnya, berarti dipertanyakan apa dasarnya dia buat sertifikat ini. Itulah yang dibawa saat membuat sertifikat karena sertifikat terbit karena ada dasarnya," imbuhnya.

Sementara itu, kata Atta, penggugat yang memenangkan sengketa memiliki dasar berupa akta jual beli. Hanya memang, sertifikat atas lahan tersebut belum diterbitkan.

"Itu harus ada prosesnya dulu kalau mau terbitkan sertifikat, tidak serta merta begitu dia menang di pengadilan langsung dia mau buat sertifikat, semua ada prosedurnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 rumah digusur dalam eksekusi lahan di Kota Palopo. Ada 2 rumah di antaranya yang dibakar.

Eksekusi lahan tersebut diawali dengan pembacaan surat eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palopo di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Senin (22/8). Eksekusi ini dikawal aparat kepolisian dan TNI karena sempat mendapat penolakan warga.

"10 rumah warga yang digusur, 2 rumah dibakar cuma tidak tau siapa yang bakar itu rumah ku, kalau yang satunya itu pemiliknya sendiri yang bakar," kata Aswat, warga yang juga rumahnya ikut dieksekusi, Senin (22/8).

Aswat mengaku tidak tahu menahu rumahnya dibakar saat eksekusi lahan. Saat itu dirinya dan warga lainnya sedang mengamankan beberapa barang miliknya, tiba-tiba ia melihat kepulan asap yang berasal dari rumahnya.

"Kurang tahu ka' juga kenapa itu rumah dibakar, sementara saya pindahkan barang-barang, terus tidak lama itu ada saya lihat asap dari arah rumah ku," ungkapnya.

Pascapenggusuran, warga kemudian mendirikan tenda pengungsian di sekitar lokasi penggusuran. Beberapa warga juga mengungsi di rumah keluarganya.

"Sekarang ini cuma bisa dirikan tenda dulu untuk pengungsian, ada juga yang mengungsi di rumah keluarganya kasihan," jelasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads