Warga Palopo Bangun Tenda di Lokasi Bekas Eksekusi Lahan Usai Rumah Digusur

Warga Palopo Bangun Tenda di Lokasi Bekas Eksekusi Lahan Usai Rumah Digusur

Arzad - detikSulsel
Senin, 29 Agu 2022 14:29 WIB
Warga Palopo Bangun Tenda di Lokasi Bekas Eksekusi Lahan Usai Rumah Digusur
Foto: lokasi pengungsian.(detiksulsel/Arzad)
Palopo -

Sebanyak 10 kepala keluarga (KK) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) memilih bertahan di lokasi bekas eksekusi lahan. Mereka membangun tenda dengan dinding papan sebagai tempat tinggal di tempat tersebut.

"Warga yang bertahan masih ada sekitar 10 KK," ucap salah satu warga, Aswat saat ditemui detikSulsel di lokasi pengungsian, Senin (29/8/2022).

Mereka adalah warga yang rumahnya digusur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah warga mendirikan bangunan kecil menggunakan papan dan balok bekas reruntuhan rumah akibat penggusuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya warga mengungsi di keluarga masing-masing, kalau sekarang ini warga kembali bangun pondok seadanya di bekas reruntuhan rumah setelah penggusuran," sambung Aswat.

Dia mengatakan kebutuhan makan dan minum di lokasi pengungsian masih terpenuhi. Warga juga masih menikmati air bersih yang diambilnya dari sumur sekitar lokasi penggusuran.

ADVERTISEMENT

"Kalau masalah makanan dan minumnya alhamdulillah masih terpenuhi, kalau air warga ambil dari sumur untuk cuci peralatan dapur di lokasi pengungsian karena ini ada kita siapkan juga dapur umum untuk warga yang mau makan," jelasnya.

Kendati begitu pada malam hari warga belum sepenuhnya menikmati fasilitas penerangan. Sementara untuk mandi warga masih kerap numpang di beberapa rumah warga dan masjid.

"Tapi kalau masalah listrik kadang-kadang padam karena itu diambil dari sekolah yang ada di sekitar lokasi pengungsian, kalau mandinya ada yang di rumah warga, ada juga yang di masjid," tutur Aswat.

Sementara untuk tindak lanjut yang dilakukan warga setempat meminta Pengadilan Negeri Palopo untuk kembali membuka sidang pada Rabu (7/9) mendatang.

"Ada sidang lanjutannya nanti tanggal 7 bulan depan untuk perlawanan hukum warga," imbuhnya.

Aswat bersama warga lainnya bahkan telah mendatangi Badan Pertanahan Negara beberapa waktu lalu meminta agar tidak mengeluarkan sertifikat lahan atas nama penggugat.

"Kami juga sudah berkunjung ke BPN Palopo beberapa waktu lalu, meminta agar BPN tidak mengeluarkan sertifikat lahan atas nama penggugat karena warga juga punya sertifikat yang sah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 rumah digusur dalam eksekusi lahan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Senin (22/8). Ada 2 rumah di antaranya yang dibakar.

Eksekusi lahan tersebut diawali dengan pembacaan surat eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Eksekusi lahan turut dikawal aparat kepolisian dan TNI.

"10 rumah warga yang digusur, 2 rumah dibakar cuma tidak tau siapa yang bakar itu rumah ku, kalau yang satunya itu pemiliknya sendiri yang bakar," kata Aswat, warga yang juga rumahnya ikut dieksekusi, Senin (22/8) lalu.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads