Warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi menolak eksekusi lahan. Sebagai bentuk protes, mereka membakar ban di jalan sambil berorasi.
Pantauan detikSulsel, unjuk rasa berlangsung pukul 09.00 Wita, Senin (22/8). Tampak di lokasi aparat kepolisian berjaga memantau jalannya aksi.
"Apa gunanya sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kota Palopo) kalau lahan kami tetap mau dieksekusi, di mana keadilan?" kata Aisyah, salah seorang warga saat berorasi sambil menggendong anaknya, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gusma, warga yang juga keberatan lahannya yang akan dieksekusi mengatakan kurang lebih 10 Kepala Keluarga yang terdampak terkait masalah eksekusi lahan tersebut.
"Ada sekitar 10 Kepala Keluarga lebih yang terdampak," ucap Gusma kepada wartawan.
Gusma mengaku permasalahan tersebut sudah berlangsung selama 6 tahun. Ia kemudian mempersoalkan masalah tersebut sejak tahun 2021 lalu.
"Sudah lama mi, terakhir 2016 itu. Tahun lalu kami baru ada pergerakan sampai sekarang ini," katanya.
Selain itu, Gusma juga mengatakan untuk luas lahan yang dituntut oleh oknum penggugat juga dipermasalahkan. Gusma menyebut luas lahan tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga setempat.
"Kalau luas lahan yang dia tuntut tidak terhitung luasnya, karena yang dia pakai itu pembelian pada zaman belanda yang tidak terhitung luasnya," tuturnya.
Selain luas lahan, nomor surat juga menjadi permasalahan yang dipersoalkan oleh warga. Ia berdalih nomor surat yang dimilikinya bersama warga lain berbeda dengan yang dimiliki oknum penggugat lahan.
"Kemudian yang masuk tuntutan itu yang nomor suratnya, berbeda dengan yang kami punya dan nama kampungnya juga itu berbeda dengan yang dia tuntut," pungkasnya.
(hsr/asm)