Upaya Pemkot Makassar Pertahankan 10 Aset Digugat Warga di PN hingga MA

Upaya Pemkot Makassar Pertahankan 10 Aset Digugat Warga di PN hingga MA

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 30 Agu 2022 09:00 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Balai Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Sebanyak 10 aset berupa lahan dan bangunan Pemkot Makassar dalam sengketa usai digugat hak kepemilikannya oleh warga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pemkot Makassar tengah berupaya mempertahankan asetnya yang terancam diserobot.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Andi Ariyanto mengatakan, persoalan sengketa mesti ditangani antar SKPD terkait. Dinas Pertanahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BKAD) Makassar harus menjadi benteng pengamanan aset sejak awal.

"Harusnya cepat ditindak lanjuti yang seperti ini kalau muncul gugatan-gugatan begitu. Intinya ada gugatan baru ditahu," ujar Ariyanto kepada detikSulsel, Senin (29/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ariyanto, pihaknya hanya mengawal ketika aset Pemkot Makassar masuk gugatan di pengadilan. Namun seharusnya, aset diamankan sejak awal sebelum berproses di PN atau MA.

Pengamanan aset bisa dimulai dengan memastikan legalitas aset milik pemerintah. Salah satunya dengan memastikan bukti sertifikasi kepemilikan aset yang dikawal Dinas Pertanahan dan pencatatannya di BKAD.

ADVERTISEMENT

"Pengamanannya ada di Dinas Pertanahan, catatannya ada di bidang aset," terangnya.

Dari sejumlah aset bermasalah, lahan dan bangunan sekolah yang dianggap rawan bersengketa. Namun ada baiknya aset segera ditindaklanjuti sebelum masuk gugatan, meski diakui ada pula aset lahan SD, misalnya, yang digugat dan akhirnya dimenangkan.

"Malah ada ini beberapa dimenangkan. Tapi kan kita menang di tingkat pertama, tinggal menunggu apakah pemilik (yang mengklaim) mau banding atau tidak," tutur Ariyanto.

Berdasarkan data dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar per tanggal 29 Agustus 2022, Pemkot Makassar mengantongi 10 gugatan yang dikategorikan dalam tiga perkara. Dari data tersebut, ada 5 aset yang tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA), 4 aset tengah menunggu proses sidang di PN Makassar, serta 1 aset tengah diajukan banding oleh penggugat.

"Sementara yang berproses sekarang yang di Pengadilan Makassar," bebernya.

Sementara Penyuluh Bahan Penyusun Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar Linda menambahkan, 10 aset yang digugat warga atas dasar klaim punya hak kepemilikan atas lahan dan bangunan.

"Tanah itu digugat karena mereka merasa masih punya hak di tanah tersebut," kata Linda.

Meski begitu Linda mengaku tidak dapat memastikan dasar gugatan yang dilayangkan warga. Dirinya bisa memastikan setelah perkara tersebut dibawa ke pengadilan.

"Walaupun kita tidak tahu apa dasar mereka menggugat. Di Pengadilan baru dibuktikan," ucapnya.

Simak upaya sertifikasi aset di halaman selanjutnya.

Sertifikasi Aset Lahan Sekolah

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengaku sejumlah lahan SD dan SMP diklaim kepemilikannya oleh warga. Namun pihaknya memproses penerbitan sertifikasi sebagai bukti legalitas kepemilikan aset Pemkot Makassar.

"Dinas Pertanahan secara berangsur melakukan pensertifikatan. Ada puluhan sekolah yang kami ajukan untuk pensertifikatan. Kalau ditanya berapa, sekitar 30," ujar Akhmad Namsum yang dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya berharap pengurusan sertifikasi aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa segera diproses. Harapannya aset bisa segera diamankan dan diselamatkan dari oknum yang berusaha mengklaim atau menyeborot.

"Karena banyak memang sekolah yang lagi diklaim-klaim (hak kepemilikannya)," tandasnya.

Simak daftar aset yang digugat di PN hingga MA di halaman berikutnya.

Daftar 10 Aset yang Digugat Warga

Sebanyak 10 aset Pemkot Makassar digugat warga di PN Makassar hingga MA. Berikut daftar aset lahan-bangunan berdasarkan data yang diterima detikSulsel dari Bagian Hukum Setda Makassar;

Perkara Sekolah

  1. SD Inpres Pajjaiang (dalam proses di MA)
  2. Tanah Lokasi SD Inpres PAI I dan II (dalam proses di MA)

Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Proses sidang di PN)
  2. Tanah seluas 490 meter persegi di Jalan Titang Kelurahan Barana Kecamatan Makassar (Proses sidang di PN)
  3. Tanah dan Bangunan Ruko Bandung Gorden (Proses sidang di PN)
  4. Tanah seluas 622 meter persegi di Jalan Lembeh, di atas Kantor Kecamatan Wajo dan Kelurahan Melayu Baru. (Proses Sidang di PN)

Perkara Tanah dan Bangunan

  1. Jalan Gatot Subroto (dalam proses di MA)
  2. Sebidang tanah di Jalan Setapak Pengayoman (dalam proses di MA)
  3. Ruko Tello Baru (dalam proses di MA)
  4. Tanah di Kantor Lurah Tello Baru (penggugat mengajukan banding)

Hide Ads