Sebanyak 10 aset berupa lahan dan bangunan Pemkot Makassar dalam sengketa usai digugat hak kepemilikannya oleh warga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pemkot Makassar tengah berupaya mempertahankan asetnya yang terancam diserobot.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Andi Ariyanto mengatakan, persoalan sengketa mesti ditangani antar SKPD terkait. Dinas Pertanahan hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BKAD) Makassar harus menjadi benteng pengamanan aset sejak awal.
"Harusnya cepat ditindak lanjuti yang seperti ini kalau muncul gugatan-gugatan begitu. Intinya ada gugatan baru ditahu," ujar Ariyanto kepada detikSulsel, Senin (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ariyanto, pihaknya hanya mengawal ketika aset Pemkot Makassar masuk gugatan di pengadilan. Namun seharusnya, aset diamankan sejak awal sebelum berproses di PN atau MA.
Pengamanan aset bisa dimulai dengan memastikan legalitas aset milik pemerintah. Salah satunya dengan memastikan bukti sertifikasi kepemilikan aset yang dikawal Dinas Pertanahan dan pencatatannya di BKAD.
"Pengamanannya ada di Dinas Pertanahan, catatannya ada di bidang aset," terangnya.
Dari sejumlah aset bermasalah, lahan dan bangunan sekolah yang dianggap rawan bersengketa. Namun ada baiknya aset segera ditindaklanjuti sebelum masuk gugatan, meski diakui ada pula aset lahan SD, misalnya, yang digugat dan akhirnya dimenangkan.
"Malah ada ini beberapa dimenangkan. Tapi kan kita menang di tingkat pertama, tinggal menunggu apakah pemilik (yang mengklaim) mau banding atau tidak," tutur Ariyanto.
Berdasarkan data dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar per tanggal 29 Agustus 2022, Pemkot Makassar mengantongi 10 gugatan yang dikategorikan dalam tiga perkara. Dari data tersebut, ada 5 aset yang tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA), 4 aset tengah menunggu proses sidang di PN Makassar, serta 1 aset tengah diajukan banding oleh penggugat.
"Sementara yang berproses sekarang yang di Pengadilan Makassar," bebernya.
Sementara Penyuluh Bahan Penyusun Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar Linda menambahkan, 10 aset yang digugat warga atas dasar klaim punya hak kepemilikan atas lahan dan bangunan.
"Tanah itu digugat karena mereka merasa masih punya hak di tanah tersebut," kata Linda.
Meski begitu Linda mengaku tidak dapat memastikan dasar gugatan yang dilayangkan warga. Dirinya bisa memastikan setelah perkara tersebut dibawa ke pengadilan.
"Walaupun kita tidak tahu apa dasar mereka menggugat. Di Pengadilan baru dibuktikan," ucapnya.
Simak upaya sertifikasi aset di halaman selanjutnya.