Sebagian lahan Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dalam sengketa karena digugat warga ke pengadilan. Akibatnya rencana renovasi gedung terhambat hingga ada putusan hukum.
"Iya sementara ini diperjuangkan. Lagi proses di Pengadilan. Ada tim hukumnya melalui bagian hukum," kata Kepala Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Arnan, Minggu (21/8/2022).
Namun Arnan memastikan, lahan gedung Dukcapil tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar sejak dulu. Baik secara pencatatan maupun penguasaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang tercatat aset Dukcapil. Secara pencatatan juga penguasaan. sejak dulu sudah digunakan," jelasnya.
Renovasi Gedung Terhambat Sengketa Lahan
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Helmy Budiman, menuturkan kondisi setengah Kantor bangunan Dukcapil sudah tidak layak dijadikan kantor. Namun karena sengketa lahan, perbaikan kantor menyeluruh sulit dilakukan.
"Jadi solusinya kemarin untuk Disdukcapil khususnya. Itu kita perbaiki bertahap ki yang tidak bersengketa. Yang tidak bersengketa kan cuma bagian depan. Bagian pelayanan ji. Kalau kita lihat kedalam. Itu bangunan ndak layak mi. Jadi tempat kantor," terang Helmy kepada detikSulsel, Jumat (21/8)
Helmy menambahkan kondisi bangunan yang tidak layak ini disebutnya memang karena usia bangunan yang sudah tua. Sehingga Pemkot baru merencanakan pembenahan pada anggaran tahun depan.
"Bangunannya bangunan lama. Tua. Tidak layaklah jadi kantor pelayanan lagi. Tahun depan itu kita siapkan untuk pembenahan," bebernya.
Namun, menurutnya masalah sengketa harus terlebih dahulu diselesaikan agar bangunan bisa diratakan untuk membangun kantor baru di lahan tersebut.
"Bangunannya tidak bagus tapi karena sengketa tanahnya, akhirnya kita tidak bisa bangun. Kita tidak bisa ratakan bangunannya untuk bikin bangunan yang baru," tambahnya.
(hsr/tau)