Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti aktivitas reklamasi di kawasan Pantai Labuang Rano Mamuju. Sorotan ini berdasarkan hasil investigasi DPRD Sulbar yang menilai reklamasi itu ada kejanggalan.
"Investigasi DPRD ini menemukan kemungkinan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan perusahaan dan ini akan saya tindak lanjuti," beber Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sejumlah temuan DPRD Sulbar berdasarkan laporan warga tersebut, yakni surat izin reklamasi yang diduga tidak dimiliki oleh perusahaan dalam hal ini PT Aneka Bara Lestari. Reklamasi juga disebut masuk dalam zona perikanan tangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan DPRD itu, Afrizal mengaku akan memimpin langsung tim untuk turun mengecek secara langsung kondisinya pada pekan depan. Pihaknya juga turut mempertanyakan izin perusahaan tersebut melakukan reklamasi pantai.
"Reklamasi inikan harus memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal). Apakah mereka ini sudah dapat izin, sementara warga di sana saat kunjungan DPRD mengaku resah atas reklamasi," ujar Afrizal.
Dia menekankan, izin reklamasi selayaknya diajukan Pemprov Sulbar ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Amdal ini juga harus ke Kementerian Lingkungkan Hidup, bukan cuman dinas provinsi, di sini (Pemprov Sulbar) harus mengajukan ke Kementerian Lingkungan hidup untuk mengeluarkan izin amdal," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Sulbar menolak rencana reklamasi pantai di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Pasalnya aktivitas reklamasi tersebut akan merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.
"Rugi kita ini, sudah ditimbun. Harusnya tidak boleh ada penimbunan. Ini merusak ekosistem, ini laut di Mamuju yang masih bagus," kata Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Jumat (19/8).
(hsr/sar)