"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan polisi, berlangsung di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Minggu (28/8) kemarin. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya empat ekor ayam aduan serta tujuh unit sepeda motor.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu set arena tarung ayam beserta penerangannya. Satu buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai," terang IPTU Fredy.
Fredy menuturkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri.
"Informasi dari masyarakat, praktik judi sabung ayam ini tidak dilakukan setiap hari, pada waktu tertentu saja, Sabtu dan Minggu," ungkapnya.
Fredy kemudian mengimbau seluruh warga untuk menghindari perjudian. Dirinya juga meminta warga untuk melapor kepada polisi apabila mendapat informasi terkait praktik perjudian.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(asm/sar)