Polisi menangkap DN (27), ibu rumah tangga (IRT) yang bekerja sebagai muncikari di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku menjadi muncikari dengan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online.
"Dia (pelaku) memperjualbelikan (korban) melalui jaringan online aplikasi michat," kata Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal kepada detikcom, Senin (28/8/2022).
Salah satu korban adalah S, seorang anak perempuan yang diketahui masih berusia 17 tahun. Ada juga korban lainnya berinisial A dengan usia saat ini 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu korbannya itu anak di bawah umur, dipasang tarif Rp 500 ribu," beber Afrizal.
Menurut Afrizal, pelaku ditangkap oleh aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar saat menggelar giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Marano 2022. Pelaku ditangkap bersama 2 korban lainnya pada Sabtu (30/7) malam.
Saat itu pelaku tertangkap basah ingin memperdagangkan anak di sebuah hotel melati di Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 4 unit handphone, sebuah akun di aplikasi kencan serta 6 kartu telepon dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Pelaku ini sudah menawarkan jasa prostitusi online sejak 2021 dengan berpindah-pindah tempat," jelas Afrizal.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang (UU) No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 88 UU No 14 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
(hmw/asm)