8 Legislator Bone Ancam Ajukan Interpelasi gegara Penggusuran PKL

8 Legislator Bone Ancam Ajukan Interpelasi gegara Penggusuran PKL

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 16:49 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Bone
Foto: Kantor DPRD Kabupaten Bone (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Sebanyak 8 anggota DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam mengajukan hak interpelasi imbas penggusuran pedagang kali lima (PKL) di Pasar Sentral Palakka. Kebijakan penggusuran ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD ke Pemda.

"Saya bersama 7 orang anggota DPRD akan mengajukan hak interpelasi. Kami anggap Pemda tak menghargai rekomendasi rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pasar Sentral Palakka," kata Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli saat ditemui detikSulsel di Kantor DPRD Bone, Kamis (25/8/2022).

Fahri merahasiakan nama-nama anggota DPRD yang akan mengajukan hak interpelasi. Namun dia memastikan total ada 8 legislator yang bertanda tangan untuk mengusulkan interpelasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari berbagai fraksi yang mengajukan hak interplasi. Tapi jangan dulu disebut semua nama-namanya," jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Bone Saipullah Latif Manyala menuturkan untuk pengajuan hak interpelasi mesti lebih dari 1 fraksi atau sekurang-kurangnya 7 orang dari anggota DPRD bisa mengajukan hak interpelasi.

ADVERTISEMENT

"Ini lebih berupa warning kepada pemerintah daerah sebenarnya. Karena kami sudah lakukan RDPU tetapi rekomendasinya malah diabaikan, dan tetap dilakukan penggusuran. Kan ini pelecehan ke lembaga kami," ucapnya.

Ada 8 poin rekomendasi RDPU di DPRD. Di antaranya, akan ditetapkan zonasi sementara untukPKL yang ada saat ini di terminal Palakka, untuk Lokasi PKL saat ini tetap dilakukan penataan dengan memindahkan tempat Jualan di lokasi yang dekat dengan lokasi saat ini, sambil menata lokasi yang ada saat ini, sesuai Perauran Perundang-Undangan yang berlaku.

Lalu PKL yang sudah didata akan dikembalikan ke lokasi yang semula setelah ada penataan di lokasi tersebut, memberikan waktu untuk memindahkan tempat jualannya sambil menyesuaikan dengan ketentuan bangunan untuk PKL, mendesak pemerintah daerah agar menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi PKL, paling lama minggu kedua September 2022.

Kemudian bangunan PKL akan dibangun sendiri oleh PKL dengan model dan ukuran yang disediakan Dinas Perdagangan Bone terkait model dan yang sama dengan memperhatikan estetika bangunan dan lingkungan, tidak boleh ada penambahan jumlah PKL sesuai pendataan selama masih menjadi zona sementara, dan Dinas Perdagangan Bone diminta untuk melakukan pendataan PKL di lokasi Terminal Palakka.

DPRD Bone sebelumnya sudah melayangkan protes atas langkah Satpol PP Bone yang membongkar 70 lapak PKL di Pasar Sentral Palakka. Penertiban tersebut dianggap melanggar rekomendasi yang sudah ditetapkan dalam RDPU yang digelar DPRD.

"Jadi Satpol PP ini melecehkan DPRD, tidak komitmen. Kemarin tanggal 18 Agustus kita RDPU terkait PKL dan ada kesepakatan yang muncul, tapi hari ini Satpol melakukan penertiban," kata Saipullah Latif Manyala kepada detikSulsel Sabtu (20/8).




(tau/sar)

Hide Ads