DPRD Bone Protes Satpol Bongkar 70 Lapak PKL di Pasar: Langgar Rekomendasi

DPRD Bone Protes Satpol Bongkar 70 Lapak PKL di Pasar: Langgar Rekomendasi

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 23:05 WIB
Satpol PP Bone bongkar 70 lapak PKL di Pasar Sentral Palakka.
Foto: Satpol PP Bone bongkar 70 lapak PKL di Pasar Sentral Palakka. (Dok. Istimewa)
Bone -

DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memprotes langkah Satpol PP Bone yang membongkar 70 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sentral Palakka. Penertiban tersebut dianggap melanggar rekomendasi yang sudah ditetapkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPRD.

"Jadi Satpol PP ini melecehkan DPRD, tidak komitmen. Kemarin tanggal 18 Agustus kita RDPU terkait PKL dan ada kesepakatan yang muncul, tapi hari ini Satpol melakukan penertiban," kata Ketua Komisi I DPRD Bone Saipullah Latif Manyala kepada detikSulsel Sabtu (20/8/2022).

Komisi I DPRD Bone menindaklanjuti aspirasi dari Komunitas Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral Palakka pada Kamis (18/8). Rapat itu dihadiri oleh Pemkab Bone dengan menghasilkan 8 rekomendasi yang intinya belum membolehkan dilakukan pembongkaran lapak PKL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RDPU kemarin itu menggugurkan penertiban yang akan dilakukan Satpol PP karena kita berikan kebijakan. Jelas kok hasil rapatnya, jelas rekomendasinya. Malahan pengakuan di dalam rapat kemarin akan membantu penataan, dan PKL sendiri yang akan membuka lapaknya. Bukan malah semena-mena tindakan Satpol yang dilakukan hari ini," jelas Saipullah.

Saipullah mengatakan, DPRD memahami kalau PKL melanggar dalam segi estetika. Namun bukan berarti Satpol langsung diturunkan melakukan pembongkaran paksa.

ADVERTISEMENT

"Posisinya Satpol dalam hal ini membantu PKL. Bukan tindakan represif. Lembaga DPRD tidak dihargai, kami merasa dilecehkan," pungkasnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli menegaskan, keputusan RDPU ditetapkan tidak diperkenankan melakukan pembongkaran lapak PKL. Hanya diminta untuk dilakukan penataan.

"Di dalam pasar dulu yang coba ditertibkan. Agar teman-teman di luar dari pasar di kasih masuk ke dalam pasar. Kemudian diberikan site plan model lapak agar tertata rapih," ucapnya.

Fahri menuturkan, dari 8 rekomendasi diantisipasi jangan sampai merusak mata pencaharian para pedagang. Menurutnya perlu ada peraturan bupati (perbup) untuk melakukan penataan PKL.

"Zonasi untuk PKL harus ada perbup dan sampai hari ini tidak ada perbupnya. Kami merasa lembaga kami dilecehkan, apalagi ini dari hasil rekomendasi kesepakatan bersama, bukan dari DPRD saja," bebernya.

Fahri yang juga anggota fraksi Gerindra akan mengajukan hak interplasi terhadap kebijakan Pemkab Bone. Pelanggaran Pemkab Bone sudah tidak menghargai rekomendasi DPRD Bone.

"Saya minta izin ke fraksi (Gerindra) untuk melakukan hak interplasi. Kebijakan dari pemerintah daerah yang melecehkan lembaga kami. Untuk apa kita rapat cari solusi kalau tidak diindahkan. Saya siap majukan hak interplasi saya terhadap kebijakan pemda hari ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Bone membongkar paksa 70 lapak PKL di lahan terminal Pasar Sentral Palakka Bone, Sabtu (20/8). Penertiban ini lantaran lapak pedagang dianggap melanggar, hingga tidak menyetor retribusi.

"Kami sudah menyampaikan kepada para pedagang untuk pindah sampai tanggal 18 Agustus. Ada yang sudah pindah, ada juga yang tidak. Makanya kami lakukan penertiban sebanyak 70 PKL," kata Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Rekomendasi DPRD Bone di RDPU

Dalam RDPU yang digelar Komisi I DPRD Bone ditetapkan 8 rekomendasi. Di antaranya akan ditetapkan zonasi sementara untuk PKL yang ada saat ini di terminal Palakka.

Untuk Lokasi PKL saat ini tetap dilakukan Penataan dengan memindahkan tempat jualan di lokasi yang dekat dengan lokasi saat ini, sambil menata lokasi yang ada saat ini, sesuai Perauran Perundang-Undangan yang berlaku.

Lalu PKL yang sudah didata akan dikembalikan ke lokasi yang semula setelah ada penataan di lokasi tersebut, memberikan waktu untuk memindahkan tempat jualannya sambil menyesuaikan dengan ketentuan bangunan untuk PKL. Selanjutnya, mendesak pemerintah daerah agar menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi PKL, paling lama minggu kedua September 2022.

Kemudian bangunan PKL akan dibangun sendiri oleh PKL dengan model dan ukuran yang disediakan Dinas Perdagangan Bone terkait model dan yang sama dengan memperhatikan estetika bangunan dan lingkungan.

RDPU juga menetapkan tidak boleh ada penambahan jumlah PKL sesuai pendataan selama masih menjadi zona sementara, dan Dinas Perdagangan Bone diminta untuk melakukan pendataan PKL di lokasi Terminal Palakka.




(sar/asm)

Hide Ads