Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status dugaan korupsi dana insentif bagi imam masjid dan guru mengaji ke tahap penyidikan. Namun Kejari Barru belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kasus dugaan korupsi insentif pegawai syara (imam masjid dan guru mengaji) sudah naik status ke penyidikan," ungkap Kasi Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (25/8/2022).
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Kejari sejauh ini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi insetif imam masjid dan guru mengaji tahun anggaran 2021 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada tersangka, tetapi prosesnya berjalan terus," katanya.
Namun, dia memastikan pihak penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.
"Tentu sudah ada alat bukti yang kita pegang sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan," jelasnya.
Syauki menjelaskan hampir setiap hari penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui terkait insentif pegawai syara. Hanya saja sejauh ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka.
"Setiap hari itu ada pemeriksaan saksi-saksi. Saya belum dapat update berapa total yang diperiksa karena Pak Kasi Pidsus juga bolak balik ke Makassar ikuti sidang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, insentif bagi imam masjid dan guru mengaji di Kabupaten Barru tahun 2021 diduga dikorupsi. Kejari Barru mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
"Kita temukan ada dugaan penyelewengan anggaran insentif imam masjid dan guru mengaji tahun 2021 lalu," ungkap Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/8).
Ardiaman menjelaskan, sudah ada setidaknya sejumlah orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana insentif bagi imam masjid dan guru mengaji tersebut. Mereka yang diperiksa mengetahui seluk beluk insentif imam masjid dan guru mengaji.
"Sudah sekitar lima orang kita periksa. Statusnya masih sebagai saksi," paparnya.
(hsr/asm)