Kejari Barru Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Imam Masjid-Guru Mengaji

Kejari Barru Selidiki Dugaan Korupsi Insentif Imam Masjid-Guru Mengaji

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 14:15 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Barru.
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Barru. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Barru -

Insentif bagi imam masjid dan guru mengaji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021 diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

"Kita temukan ada dugaan penyelewengan anggaran insentif imam masjid dan guru mengaji tahun 2021 lalu," ungkap Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/8/2022).

Ardiaman menjelaskan, sudah ada setidaknya sejumlah orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana insentif bagi imam masjid dan guru mengaji tersebut. Mereka yang diperiksa mengetahui seluk beluk insentif imam masjid dan guru mengaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sekitar lima orang kita periksa. Statusnya masih sebagai saksi," paparnya.

Lebih lanjut pihaknya menyebut berdasarkan perhitungan tim penyidik, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi insentif imam masjid dan guru mengaji tersebut mencapai ratusan juta.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil perhitungan penyidik potensi kerugiaan negara sekitar Rp 500 juta," tegasnya.

Ardiaman mengaku masih akan mengajukan permintaan audit ke instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara atas kasus tersebut. Namun ia tidak menyebut di instansi mana audit tersebut akan diajukan.

"Sementara diajukan untuk perhitungan audit, untuk hasilnya tunggu saja. Nanti kami infokan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam masjid di Kabupaten Barru mengeluhkan insentifnya belum juga dibayarkan. Disebutkan bahwa sudah 5 bulan insentif mereka tidak dibayarkan.

"Lima bulan saya ini tidak terima insentif. Kemarin katanya sementara diurus," ungkap Imam Masjid Nurul Mu'min di Dusun Bette, Desa Janganjangan, Kecamatan Pujananting Supriadi saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (18/5).

Ia mengaku kecewa karena proses pengurusan untuk pencairan berbelit-belit. Bahkan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sudah mendatangi rumahnya berkali-kali namun insentif tak kunjung dicairkan.

"Dari KUA datang tidak hanya sekali tapi sampai lima kali. Jadi setiap datang saya kasih lagi fotokopi KTP," keluhnya.

Insentif bagi pegawai syara seperti imam masjid, khatib dan pengurus masjid sebesar Rp 350 ribu perbulan. Sementara guru mengaji Rp 325 ribu perbulan.

"Iya, ada kekecewaan tetapi kami tetap harap segera bisa terbayarkan," tuturnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads