Keputusan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada) dalam pengesahan LPJ APBD 2021 dikritik 5 fraksi di DPRD Sulsel. LPJ APBD 2021 belum tepat disahkan dalam bentuk Perkada karena dianggap tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Sangat disayangkan Perkada itu, karena ini-kan tidak ada sesuatu yang emergency yang memaksa, tidak ada hal yang genting dan memaksa gubernur untuk membuat Perkada," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Azhar Arsyad kepada detikSulsel, Selasa (2/8/2022).
Pemprov Sulsel mengusulkan Perkada ke Kemendagri pada 22 Juli. Padahal Banggar dan DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 25 Juli untuk meminta penjelasan boleh atau tidak rapat paripurna dijadwal ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelihatannya memang ini LO (Liaison officer) dari pihak sebelah dan DPRD perlu diintensifkan lagi. Karena ini memang terjadi miskomunikasi," tambah Ketua DPW PKB Sulsel tersebut.
Sehingga Azhar berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Dia menekankan pentingnya harmonisasi dalam pemerintahan.
"Yang begini harusnya tidak boleh ada ego antar lembaga. Toh UU 23 itu menyebutkan, yang disebut pemerintah itu adalah gubernur dan DPRD. Jadi tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak memiliki komunikasi. Karena kita ini-kan lembaga yang punya mandat juga, jadi tidak boleh ada ego di situ," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Ni'matullah mengatakan sejak awal DPRD menginginkan pengesahan LPJ APBD 2021 ini dilakukan melalui rapat paripurna. Sebab paripurna menjadi gambaran hubungan baik DPRD dan Pemprov Sulsel.
"Kalau kami tidak mau pakai jalan itu (Perkada), kita mau paripurna-lah supaya harmonisasi DPRD dengan pemprov tetap terjaga," ungkap Ni'matullah.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Sulsel kata Ni'matullah, pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri agar ada solusi tetap bisa diparipurnakan ulang. Sesuai hasil konsultasi, paripurna untuk persetujuan ranperda LPJ APBD 2021 masih bisa dilakukan hingga 1 Agustus.
"Memang (Perkada) itu jalan terakhir, yang berarti sudah buntu komunikasi. (soal usulan Perkada) Sebenarnya tidak tepat, karena masih ada jalan supaya itu ditetapkan melalui paripurna, banyak waktu kok," tuturnya.
Tidak adanya komunikasi pemprov Sulsel dengan DPRD juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Hatta Marakarma. Kata Andi, legislatif sebagai mitra kerja eksekutif, tentu dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemerintahan.
"Ini tidak ada komunikasi. Padahal itukan kita harus komunikasi sebagai mitra," kata Hatta Marakarma.
Tidak adanya komunikasi yang terbangun kata Hatta, sehingga Pemprov Sulsel terkesan memaksakan menggunakan Perkada dalam pengesahan LPJ APBD 2021. Padahal hasil konsultasi ke Kemendagri, sebenarnya masih dimungkinkan pengesahannya dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sulsel.
"Waktu kita (konsultasi) ke Kemendagri, ada perwakilan dari Pemprov (Sulsel). Mestinya itu (soal dimungkinkan paripurna) disampaikan ke pimpinannya. Ternyata tidak," tambahnya.
Padahal kata Hatta, DPRD Sulsel pada prinsipnya tidak menolak LPJ APBD 2021 Sulsel. DPRD Hanya menginginkan pertanggungjawaban itu disetujui bersama eksekutif dan legislatif melalui rapat paripurna.
"Yang kita mau mekanismenya lewat paripurna. Proses itu harus jelas, karena kalau prosesnya tidak sesuai prosedur, nanti akhirnya akan bermasalah," jelasnya.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Adam Muhammad juga menyesali Pemprov Sulsel yang tidak aktif berkomunikasi dengan DPRD. Apalagi kata dia, DPRD Sulsel siap kapan saja rapat paripurna persetujuan bersama LPJ APBD 2021 digelar.
"Kita sayangkan kenapa buru-buru (usulkan Perkada). Jadi kami melihat ruang diskusi ini harus dimanfaatkan dengan baik. Apalagi ini tahun terakhir kepemimpinan gubernur sekarang," urainya.
Diakui Adam, DPRD sudah memberikan masukan ke Pemprov melalui Sekda Sulsel Abdul Hayat dalam rapat badan anggaran (Banggar) Selasa (2/8), agar komunikasi eksekutif dan legislatif ditingkatkan lagi.
"Karena kalau seperti ini dan menjadi konsumsi publik, akan ada bahasa yang mengatakan bahwa ada ketidakcocokan. Mudah-mudahan ini tidak menjadi preseden buruk, karena eksekutif dan legislatif sama-sama menjaga muruah dengan baik," jelasnya.
Sementara Ketua Fraksi PPP Sulsel, Imam Fauzan menyebut seharusnya Pemprov Sulsel menyampaikan rencana mengusulkan Perkada ke DPRD terlebih dahulu.
"Kami menyayangkan sikap Pemprov yang menyodorkan Perkada ke Kemendagri tanpa sepengetahuan kami (DPRD Sulsel) sebelumnya. Sikap PPP jelas, kami tidak mengenal Perkada, karena kami sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Diketahui, ranperda pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021 sebelumnya gagal disepakati hingga batas waktu 20 Juli. DPRD Sulsel menolak paripurna dilanjutkan karena Sekda Sulsel Abdul Hayat yang menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur tak mengantongi mandat dari Gubernur Andi Sulawesi Selatan (ASS) yang sedang cuti haji.
(tau/asm)