DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai alasan Pemprov berhati-hati tender Mattoanging karena ada gugatan terkait kepemilikan lahan tak masuk akal. Mestinya bangunan stadion tak dibongkar jika memang ada persoalan hukum.
"Tidak mungkin kita berani membongkar suatu barang apabila barang tersebut masih dalam gugatan. Kenapa Pemprov berani melakukan pembongkaran, tetapi tidak berani melakukan pembangunan sehingga dia menjadikan alasan itu. Itu kan dalam pemikiran normal itu sebuah alasan yang tidak masuk akal," ungkap Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta kepada detikSulsel, Rabu (24/8/2022).
Justru kata Andre, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Azis saat rapat dengan DPRD pada akhir bulan Juli lalu masih sangat optimis tender Mattoanging bisa berjalan. Arwin disebutnya menjanjikan teken kontrak pemenang tender bisa di akhir Agustus. Sehingga sisa waktu 4 bulan masih memungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi pihak Dispora tidak pernah menyampaikan ada gugatan-gugatan soal Mattoanging di PN Makassar. Justru Dispora menyampaikan berkas lelang sudah diberikan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa," bebernya.
Andre menambahkan dalih Pemprov berhati-hati tender Mattoanging karena ada gugatan hukum menunjukkan ketidakseriusan membangun stadion. Kalaupun ada gugatan, mestinya sudah tahu solusinya.
"Kalau enggak serius, mending disampaikan nggak serius daripada masyarakat ini dijanji bahwa akan dilaksanakan, mau dikerjakan, tapi tidak dikerja-kerjakan," tuturnya.
Sementara, Anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle menilai mestinya Pemprov menjelaskan secara komprehensif kendala-kendala pembangunan Stadion Mattoanging. Sehingga bisa dilakukan kajian secara cepat. Misalnya jika ada gugatan lahan, maka implikasinya bagaimana terhadap rencana tender proyek.
"Seingat kami itu (gugatan) sudah inkrah. Saya ndak tau ya, kalau ada pihak lain yang mengajukan gugatan," tuturnya.
Pihaknya tetap akan mendesak ada satu stadion yang bisa dirampungkan tahun 2023. Sehingga menurutnya memang Pemprov perlu segera melakukan kajian cepat. Keputusan dari hasil kajian ilmiah ini mesti jelas dan komprehensif agar diterima publik.
"Masa tiga titik itu (Mattoanging, Barombong dan Sudiang), tidak ada satupun yang layak untuk kita lanjutkan," tukasnya.
(tau/sar)